Jual Tanah Negara, Mantan Kades Marok Tua Ditetapkan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 November 2021 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kades Marok Tua Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan HPT (Foto : Ist)

Mantan Kades Marok Tua Saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan lahan HPT (Foto : Ist)

LINGGATERKINI.COM – Satreskrim Polres Lingga ungkap kasus penjualan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) oleh mantan Kepala Desa Marok Tua.

Dimana saat ini S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Pasalnya S menerbitkan surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar.

Kasat reskrim polres lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, melalui Kanit Pidum Satreskrim polres lingga IPDA Reynal Dimas, mengatakan tersangka diduga membuat surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) di lahan Hutan Produksi Terbatas

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah terbit surat sporadik diatas lahan HPT seluas ratusan hektar,” kata Reynal, Sabtu (6/11/2021) saat dikonfirmasi

Baca Juga:  Satpolairud Polres Lingga Himbau Penumpang Kapal Gunakan Life Jacket Jika Keadaan Darurat

BACA : Polisi Bekuk Dua Residivis Pencurian Di Dabo Singkep

Reynal menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan pengumpulan alat bukti dan beberapa keterangan ahli

“Berdasarkan informasi dari masyarakat inisial F (yg tdk mau disebutkan namanya) penerbitan surat oleh kades itu dilakukan secara asal tunjuk lahan dan tidak mempunyai dasar sehingga merugikan masyarakat,” jelas Reynal

Selain itu, tersangka sendiri mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik diatas hpt tanpa mengacu pada aturan.

Baca Juga:  Bagian Ekonomi Pemkab. Lingga Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Terkait Penyaluran BBM Solar

Sehingga masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektar, kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.

“Tersangka mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli,” bebernya

“Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya

Tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawaslu Lingga Raih Predikat Terbaik I JDIH se-Provinsi Kepri
Pemkab Lingga Resmi Terima Hibah Aset Pelabuhan Sei Tenam dari Pemprov Kepri
Bupati Lingga Sambut Kepala Kanwil BPN Kepri, Perkuat Sinergi Percepatan Reforma Agraria
Danrem 033/Wira Pratama Tinjau Makodim Lingga, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
Bupati Lingga Sambut Hangat Kedatangan Danrem 033/Wira Pratama di Pelabuhan Tanjung Buton
Lingga Dorong IKM Go Nasional, Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Resmi Ditutup
Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan TPP 2026, Pastikan Sesuai Regulasi dan Dorong Kemandirian Fiskal
DisperindagKop UMKM Lingga Dorong Kebangkitan Industri Sagu Lewat Sertifikasi TKDN-IK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:41 WIB

Bawaslu Lingga Raih Predikat Terbaik I JDIH se-Provinsi Kepri

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:52 WIB

Pemkab Lingga Resmi Terima Hibah Aset Pelabuhan Sei Tenam dari Pemprov Kepri

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Bupati Lingga Sambut Kepala Kanwil BPN Kepri, Perkuat Sinergi Percepatan Reforma Agraria

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:37 WIB

Danrem 033/Wira Pratama Tinjau Makodim Lingga, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Lingga Dorong IKM Go Nasional, Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Bawaslu Lingga berhasil meraih predikat Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Terbaik I se-Provinsi Kepri | f. Bawaslu Lingga

Berita Harian Lingga

Bawaslu Lingga Raih Predikat Terbaik I JDIH se-Provinsi Kepri

Rabu, 27 Agu 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Lingga Resmi Terima Hibah Aset Pelabuhan Sei Tenam dari Pemprov Kepri | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Resmi Terima Hibah Aset Pelabuhan Sei Tenam dari Pemprov Kepri

Rabu, 27 Agu 2025 - 19:52 WIB