Tak Ada Lagi Istilah Kepala Sekolah, Kini Diganti Dengan Sebutan ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Ihand.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengganti istilah jabatan ‘Kepala Sekolah’ menjadi ‘Kepala Satuan Pendidikan’.

Perubahan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan akan diterapkan di seluruh Indonesia, dengan target implementasi penuh paling lambat akhir tahun 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan nomenklatur untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, profesional, dan berkualitas.

“Perubahan ini memperjelas tugas dan tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kinerja,” ujarnya.

Syarat Guru Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru untuk dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan:

1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan S1 atau D4, serta memiliki sertifikat pendidik yang diakui.

2. Pelatihan Kepemimpinan: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga:  BKPSDM Lingga Susun Perbup Tentang Disiplin Kerja Aparatur, Budi: Pakaian dan Atribut PPPK dan ASN Sesuai Permendagri

3. Status Kepegawaian: Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).

4. Usia Maksimal: Di bawah 56 tahun saat menduduki jabatan.

Abdul Mu’ti, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun yang tidak, selama memenuhi persyaratan tersebut.

Dampak Positif Perubahan Istilah Jabatan

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : MenPANRB

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ Tingkat Kelurahan Daik Sepincan Resmi Dibuka, Wujud Syiar Islam dan Kecintaan terhadap Al-Qur’an
Realisasi Pendapatan Daerah Lingga 2024 Capai Rp1 Triliun, Target 2025 Naik
KPU Lingga Tetapkan Muhammad Nizar – Novrizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Sebuah Rumah di Jalan Teladan Tanjungpinang Roboh
Pemprov Kepri Upayakan Percepatan Penataan Sejumlah Fasilitas di Pulau Penyengat 2025
Faktor Pekerjaan, 1.842 Warga Lingga Pindah ke Luar Daerah Sepanjang 2024
Kunjungan Bersejarah Tengku Ampuan Pahang ke Lingga: Napak Tilas Warisan Melayu dan Tenun Tradisional  
Musrenbang Kecamatan Singkep Barat Angkat Budaya Melayu, Fokus pada Infrastruktur Jalan dan Pendidikan
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:41 WIB

MTQ Tingkat Kelurahan Daik Sepincan Resmi Dibuka, Wujud Syiar Islam dan Kecintaan terhadap Al-Qur’an

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:11 WIB

Realisasi Pendapatan Daerah Lingga 2024 Capai Rp1 Triliun, Target 2025 Naik

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:38 WIB

KPU Lingga Tetapkan Muhammad Nizar – Novrizal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:34 WIB

Sebuah Rumah di Jalan Teladan Tanjungpinang Roboh

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:38 WIB

Pemprov Kepri Upayakan Percepatan Penataan Sejumlah Fasilitas di Pulau Penyengat 2025

Berita Terbaru

Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Realisasi Pendapatan Daerah Lingga 2024 Capai Rp1 Triliun, Target 2025 Naik

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:11 WIB

Sebuah Rumah di Jalan Teladan Tanjungpinang Roboh | f. Cahyo

Seputar KEPRI

Sebuah Rumah di Jalan Teladan Tanjungpinang Roboh

Rabu, 5 Feb 2025 - 16:34 WIB