Tak Ada Lagi Istilah Kepala Sekolah, Kini Diganti Dengan Sebutan ini

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Menteri PANRB, Rini Widyantini

Ihand.id – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengganti istilah jabatan ‘Kepala Sekolah’ menjadi ‘Kepala Satuan Pendidikan’.

Perubahan ini diatur dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 dan akan diterapkan di seluruh Indonesia, dengan target implementasi penuh paling lambat akhir tahun 2026.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyederhanaan nomenklatur untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien, profesional, dan berkualitas.

“Perubahan ini memperjelas tugas dan tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan kinerja,” ujarnya.

Syarat Guru Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru untuk dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan:

1. Kualifikasi Akademik: Minimal lulusan S1 atau D4, serta memiliki sertifikat pendidik yang diakui.

2. Pelatihan Kepemimpinan: Lulus pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau memiliki sertifikat Guru Penggerak.

Baca Juga:  Dinsos Lingga Kunjungi Orang Terlantar di Desa Persiapan Kebun Nyiur

3. Status Kepegawaian: Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/b).

4. Usia Maksimal: Di bawah 56 tahun saat menduduki jabatan.

Abdul Mu’ti, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun yang tidak, selama memenuhi persyaratan tersebut.

Dampak Positif Perubahan Istilah Jabatan

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : MenPANRB

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum
Bupati Nizar Pimpin Rapat Persiapan Sinergitas dengan TNI AD: Pemkab Lingga Serius Genjot Optimalisasi Sawah
Rapat Evaluasi Gerakan Tanam Cabai: Langkah Serius Pemkab Lingga Tekan Inflasi Pangan
Totalitas Tanpa Batas, Samapta Polres Lingga Torehkan Prestasi di Polda Kepri
Derita Ganda Warga Dabo: Ekonomi Sulit, Bensin Menghilang, Pemerintah Ditantang Bertindak!
Disperindagkop Lingga Gerak Cepat Dorong Legalitas UMKM: Sertifikat Halal dan NIB Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Program Desa JUARA Diluncurkan di Lingga, Kajati Kepri Tegaskan Perang Total Terhadap Korupsi
Pemuda Dabo Singkep Suarakan Dukungan Penuh untuk PT. Thiansan: Harapan Baru bagi 3.000 Pekerja Lokal
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:08 WIB

Kejari Lingga Tak Mau Asal P21: Kasus Investasi Bodong Rp7,3 M Belum Lolos Syarat Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 19:45 WIB

Bupati Nizar Pimpin Rapat Persiapan Sinergitas dengan TNI AD: Pemkab Lingga Serius Genjot Optimalisasi Sawah

Senin, 7 Juli 2025 - 18:09 WIB

Rapat Evaluasi Gerakan Tanam Cabai: Langkah Serius Pemkab Lingga Tekan Inflasi Pangan

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:56 WIB

Totalitas Tanpa Batas, Samapta Polres Lingga Torehkan Prestasi di Polda Kepri

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:34 WIB

Derita Ganda Warga Dabo: Ekonomi Sulit, Bensin Menghilang, Pemerintah Ditantang Bertindak!

Berita Terbaru

Personel Samapta Polres Lingga menerima piagam Juara 3 Lomba Dalmas Polda Kepri di Hari Bhayangkara ke-79 | f. Red

Berita Harian Lingga

Totalitas Tanpa Batas, Samapta Polres Lingga Torehkan Prestasi di Polda Kepri

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:56 WIB