Proyek Jembatan Marok Kecil Rugikan Negara Ratusan Juta, Jaksa Tuntut 4 Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga menuntut empat terdakwa kasus korupsi Jembatan Marok Kecil dengan hukuman hingga 3,5 tahun penjara. Kerugian negara mencapai Rp738 juta | f. Redaksi

Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga menuntut empat terdakwa kasus korupsi Jembatan Marok Kecil dengan hukuman hingga 3,5 tahun penjara. Kerugian negara mencapai Rp738 juta | f. Redaksi

Jaksa ungkap peran masing-masing terdakwa, kerugian negara capai Rp738 juta berdasarkan audit BPKP Kepri.

Ihand.id | • Lingga – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (24/4/2026).

Keempat terdakwa masing-masing berinisial JA, YL, WP, dan DS didakwa terlibat dalam penyimpangan proyek yang berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, jaksa membeberkan peran masing-masing terdakwa.

JA yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut menyetujui pencairan dana hingga 100 persen meskipun pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga:  Pemkab. Lingga dan Kejari Lingga Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Sementara itu, YL selaku konsultan pengawas dinilai lalai menjalankan tugasnya. Ia disebut membiarkan pekerjaan dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang sehingga berdampak pada penurunan kualitas proyek.

Terdakwa WP sebagai penyedia jasa diketahui mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain. Praktik tersebut menyebabkan pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak dan hanya bersifat formalitas.

Sedangkan DS yang merupakan pihak swasta justru melaksanakan pekerjaan tanpa dasar legalitas yang sah dan disebut turut mengambil keuntungan dari proyek tersebut.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp738.999.953,57 berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Manchester City Juara Liga Champions 2023 Usai Kalahkan Inter Milan 1-0

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut JA dan YL masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp50 juta.

Sementara WP dan DS dituntut lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan para terdakwa telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dalam waktu dekat. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Pendataan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat
Pemkab Lingga dan BP Batam Bahas Pemanfaatan Air Baku Sungai Jelutung untuk Pengembangan Infrastruktur
Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045
Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas
Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan
Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04 WIB

Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga

Senin, 11 Mei 2026 - 13:56 WIB

Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Pendataan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:31 WIB

Pemkab Lingga dan BP Batam Bahas Pemanfaatan Air Baku Sungai Jelutung untuk Pengembangan Infrastruktur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:01 WIB

Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:53 WIB

Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Kajari Lingga Rully Afandi memimpin audiensi bersama Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga terkait dugaan THR belum dibayarkan dan indikasi penyimpangan di lingkungan Pemkab Lingga | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga

Senin, 11 Mei 2026 - 14:04 WIB

Pemerintah Kabupaten Lingga sukses menggelar Pemilihan Duta GenRe 2026 secara daring. Aan Pramansyah dan Josevia Natanya Ambar Ginting terpilih sebagai Juara I dan siap mewakili Lingga ke tingkat Provinsi Kepri | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:53 WIB