Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ihand.id – Hukum dan Kriminal – Dalam kasus investasi bodong yang berujung pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan hanya otak di balik skema penipuan yang akan terjerat hukum.

Siapa pun yang terlibat dalam jaringan, bahkan hanya sekadar menikmati sebagian kecil dari hasil kejahatan tersebut, berpotensi besar untuk turut diproses secara hukum.

Hal ini seringkali luput dari perhatian, membuat banyak orang tanpa sadar menjadi bagian dari lingkaran kejahatan yang merugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenapa Bisa Terjerat? Konsep “Menikmati Hasil Kejahatan” dalam TPPU

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) tidak hanya menjerat pelaku utama atau pihak yang secara aktif menyembunyikan uang hasil kejahatan.

UU ini memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk mereka yang, dengan sengaja atau patut diduga, menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana.

Baca Juga:  Diabaikan Bertahun-Tahun, Warga Marok Tua Hidup di Rumah Reyot — Kades Baru Bergerak Setelah Berita Viral!

Ini berarti, jika Anda menerima transfer dana, mendapatkan “bonus”, atau menikmati keuntungan dari investasi bodong, dan Anda mengetahui atau patut menduga bahwa dana tersebut berasal dari kegiatan yang tidak sah (misalnya, karena keuntungan yang tidak masuk akal, atau modus operandi yang mencurigakan), maka Anda dapat dikategorikan telah menerima atau menguasai harta kekayaan hasil tindak pidana.

Dasar Hukum yang Menjerat

Jerat hukum bagi mereka yang menikmati hasil kejahatan TPPU secara spesifik diatur dalam Pasal 5 UU TPPU. Pasal ini menyatakan:

“Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Baca Juga:  Cabor Balap Motor Lingga Raih 3 Medali di Porprov Kepri 2022

Frasa “patut diduganya” di sini sangat krusial. Ini berarti, bahkan jika Anda tidak secara langsung terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan penipuan, namun ada indikator yang seharusnya membuat Anda curiga tentang asal-usul uang tersebut, Anda tetap bisa dijerat.

Misalnya, ketika Anda menerima komisi yang sangat besar dari merekrut orang lain ke dalam skema investasi yang jelas tidak logis, atau ketika Anda menerima pembayaran dari pihak yang tidak jelas identitasnya.

Lebih Jauh: Keterlibatan dalam Jaringan sebagai “Penyerta”

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lingga Terima Kunjungan Danlanud, Latihan Tempur Militer di Pantai Todak Jadi Fokus Pembahasan
Pertemuan Malam yang Menjanjikan, Wabup Lingga dan Dispar Kepri Bahas Masa Depan Pariwisata Lingga
Lingga Perkuat Komitmen Desa Antikorupsi, Desa Resun Jadi Percontohan di Kepri
Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD 2026, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program Pembangunan
Terima LHP BPK 2025, Pemkab Lingga Jadikan Hasil Audit Sebagai Langkah Perbaikan
Hari Lahir Pancasila 2026 di Lingga, Wabup Novrizal Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Kebangsaan
Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri
Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:12 WIB

Wabup Lingga Terima Kunjungan Danlanud, Latihan Tempur Militer di Pantai Todak Jadi Fokus Pembahasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:53 WIB

Pertemuan Malam yang Menjanjikan, Wabup Lingga dan Dispar Kepri Bahas Masa Depan Pariwisata Lingga

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:55 WIB

Lingga Perkuat Komitmen Desa Antikorupsi, Desa Resun Jadi Percontohan di Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:37 WIB

Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD 2026, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:02 WIB

Terima LHP BPK 2025, Pemkab Lingga Jadikan Hasil Audit Sebagai Langkah Perbaikan

Berita Terbaru