Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Selain Pasal 5, orang-orang yang terlibat dalam jaringan investasi bodong, misalnya sebagai agen, leader, atau promotor, bisa juga dijerat dengan Pasal-Pasal terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagaimana pelaku utama. Ini mencakup mereka yang:

 * Melakukan atau menyuruh melakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 * Turut serta melakukan.

 * Menganjurkan orang lain untuk melakukan.

Baca Juga:  Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli

 * Membantu melakukan.

Jadi, jika Anda aktif merekrut korban, mempromosikan skema bodong, atau bahkan hanya memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan calon korban, Anda bisa dianggap sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana penipuan dan TPPU.

Pentingnya Kehati-hatian dan Peran Masyarakat

Mengingat kompleksitas dan luasnya cakupan hukum TPPU, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati.

Jangan pernah tergoda untuk terlibat dalam skema yang menjanjikan keuntungan instan dan tidak masuk akal.

Baca Juga:  Gubernur Kepri Kukuhkan Dewi Kumalasari sebagai Ketua TP-PKK 2025-2030, Fokus Wujudkan Asta Cita Nasional

Periksa legalitas suatu entitas atau produk investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sumber tepercaya lainnya.

Ingatlah, mendapatkan “rejeki nomplok” dari sumber yang tidak jelas bisa berujung pada jerat hukum yang serius.

Melindungi diri bukan hanya soal tidak menjadi korban, tetapi juga tidak menjadi bagian, bahkan secara tidak langsung, dari praktik kejahatan pencucian uang.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Sampah ke Harapan: Kejari Lingga Inisiasi Aksi Bersih Pantai Batu Berdaun Libatkan 700 Peserta
Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana
5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja
Sekda Lingga Lepas Calon Jemaah Haji 2026 di Batam Center, Doa Mabrur Mengiringi Perjalanan
Maya Sari Turun Langsung ke Arena, Final Mapelda Open 2026 Pecah! Ini Para Juaranya
Pemkab Lingga Matangkan Persiapan Sambut Tamu Kerajaan Pahang
Janji Dibayar Tuntas! Wabup Lingga Buktikan Integritas, THR ASN Cair
Pemkab Lingga Gandeng Bank Riau Kepri Syariah, THR ASN Dipastikan Tetap Cair
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:14 WIB

Dari Sampah ke Harapan: Kejari Lingga Inisiasi Aksi Bersih Pantai Batu Berdaun Libatkan 700 Peserta

Kamis, 23 April 2026 - 00:12 WIB

Sosialisasi Ketahanan Pangan Desa di Singkep, Kajari Lingga Tekankan Perencanaan dan Pengawasan Dana

Rabu, 22 April 2026 - 20:22 WIB

5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja

Rabu, 22 April 2026 - 17:20 WIB

Sekda Lingga Lepas Calon Jemaah Haji 2026 di Batam Center, Doa Mabrur Mengiringi Perjalanan

Rabu, 22 April 2026 - 15:57 WIB

Maya Sari Turun Langsung ke Arena, Final Mapelda Open 2026 Pecah! Ini Para Juaranya

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Lingga melantik lima Kasubsi baru. Kajari Rully Afandi menegaskan pentingnya adaptasi cepat dan soliditas untuk meningkatkan kinerja institusi | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

5 Kasubsi Baru Dilantik, Kajari Lingga Tekankan Soliditas dan Kinerja

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:22 WIB