Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Ilustrasi gambar terkait investasi bodong yang mengarah pada TPPU | f. Redaksi

Selain Pasal 5, orang-orang yang terlibat dalam jaringan investasi bodong, misalnya sebagai agen, leader, atau promotor, bisa juga dijerat dengan Pasal-Pasal terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagaimana pelaku utama. Ini mencakup mereka yang:

 * Melakukan atau menyuruh melakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 * Turut serta melakukan.

 * Menganjurkan orang lain untuk melakukan.

Baca Juga:  ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus

 * Membantu melakukan.

Jadi, jika Anda aktif merekrut korban, mempromosikan skema bodong, atau bahkan hanya memfasilitasi pertemuan antara pelaku dan calon korban, Anda bisa dianggap sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana penipuan dan TPPU.

Pentingnya Kehati-hatian dan Peran Masyarakat

Mengingat kompleksitas dan luasnya cakupan hukum TPPU, sangat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati.

Jangan pernah tergoda untuk terlibat dalam skema yang menjanjikan keuntungan instan dan tidak masuk akal.

Baca Juga:  Feby Sarianty Novrizal Tinjau Posyandu Semangka di Bukit Langkap, Dorong Layanan Rutin dan Pencegahan Stunting di Lingga Timur

Periksa legalitas suatu entitas atau produk investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sumber tepercaya lainnya.

Ingatlah, mendapatkan “rejeki nomplok” dari sumber yang tidak jelas bisa berujung pada jerat hukum yang serius.

Melindungi diri bukan hanya soal tidak menjadi korban, tetapi juga tidak menjadi bagian, bahkan secara tidak langsung, dari praktik kejahatan pencucian uang.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lingga Terima Kunjungan Danlanud, Latihan Tempur Militer di Pantai Todak Jadi Fokus Pembahasan
Pertemuan Malam yang Menjanjikan, Wabup Lingga dan Dispar Kepri Bahas Masa Depan Pariwisata Lingga
Lingga Perkuat Komitmen Desa Antikorupsi, Desa Resun Jadi Percontohan di Kepri
Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD 2026, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program Pembangunan
Terima LHP BPK 2025, Pemkab Lingga Jadikan Hasil Audit Sebagai Langkah Perbaikan
Hari Lahir Pancasila 2026 di Lingga, Wabup Novrizal Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai Kebangsaan
Warga Lingga Dapat Bantuan Sapi Kurban dari BRK Syariah, Disalurkan Lewat Pemprov Kepri
Bupati Lingga Muhammad Nizar Sholat Idul Adha di Dusun Senempek, Serahkan Kurban untuk Masyarakat
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:12 WIB

Wabup Lingga Terima Kunjungan Danlanud, Latihan Tempur Militer di Pantai Todak Jadi Fokus Pembahasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:53 WIB

Pertemuan Malam yang Menjanjikan, Wabup Lingga dan Dispar Kepri Bahas Masa Depan Pariwisata Lingga

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:55 WIB

Lingga Perkuat Komitmen Desa Antikorupsi, Desa Resun Jadi Percontohan di Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:37 WIB

Wabup Novrizal Pimpin Rakor OPD 2026, Pemkab Lingga Perkuat Sinergi dan Evaluasi Program Pembangunan

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:02 WIB

Terima LHP BPK 2025, Pemkab Lingga Jadikan Hasil Audit Sebagai Langkah Perbaikan

Berita Terbaru