Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang | f. Redaksi

Putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang | f. Redaksi

Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari isi lengkap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga akhirnya angkat bicara terkait putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Dior, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga:  Ironis, Kantor Kecamatan Katang Bidare Belum Teraliri Listrik PLN Meski Berada di Desa dengan Listrik 24 Jam

Meski demikian, Dior menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, kajian terhadap putusan hakim menjadi bagian penting agar setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan objektif.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga. Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Yulisar, Jeki Amanda, Wahyudi Pratama, dan Deky.

Baca Juga:  Wabup Lingga Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas LKPJ 2025 dan Ranperda Pemberdayaan Ormas

Dalam persidangan, JPU menuntut Yulisar dan Jeki Amanda dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Sementara Wahyudi Pratama dan Deky dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp738 juta.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan hukum.

Dior menegaskan, Kejaksaan Negeri Lingga tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses mempelajari putusan selesai,” tutupnya.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP
Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah
Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan
Wabup Lingga Hadiri Sinkronisasi RTRW Kepri, Perkuat Arah Pembangunan dan Investasi Daerah
AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026
Media B Kalahkan Satlantas 3-1, Melaju ke Babak Berikutnya Turnamen Mini Soccer Polres Lingga CUP 2026
Desa Resun Jadi Pilot Project Kampung CERIA, TP-PKK Lingga Perkuat Pemberdayaan Keluarga dan Cegah Stunting
Pemkab Lingga dan Kejari Lingga Resmi Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum untuk Pembangunan Daerah
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:57 WIB

Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:25 WIB

Wabup Lingga Hadiri Sinkronisasi RTRW Kepri, Perkuat Arah Pembangunan dan Investasi Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:58 WIB

AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026

Berita Terbaru