Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang | f. Redaksi

Putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang | f. Redaksi

Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari isi lengkap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga akhirnya angkat bicara terkait putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Dior, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga:  Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara

Meski demikian, Dior menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, kajian terhadap putusan hakim menjadi bagian penting agar setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan objektif.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga. Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Yulisar, Jeki Amanda, Wahyudi Pratama, dan Deky.

Baca Juga:  JPU Kejari Lingga Tuntut 2,6 Tahun Terdakwa Kasus Judi Online Higgs Domino

Dalam persidangan, JPU menuntut Yulisar dan Jeki Amanda dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Sementara Wahyudi Pratama dan Deky dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp738 juta.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan hukum.

Dior menegaskan, Kejaksaan Negeri Lingga tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses mempelajari putusan selesai,” tutupnya.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh
Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD
Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun
Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur
Bupati Nizar Dorong Penetapan Kawasan Konservasi Daerah, Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan Lingga
TP PKK Lingga Jadi Peserta Terbanyak dalam Sosialisasi Pengolahan Perikanan, Dorong Ekonomi Keluarga Pesisir
Lingga Jadi Kunci Kepri Raih Juara 3 Nasional, Maratusholiha Apresiasi Kerja Keras Posyandu
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:53 WIB

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:49 WIB

Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur

Berita Terbaru

Kepala BGN, Nanik S. Deyang | f. Redaksi

Berita Nasional

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WIB

Produksi air mineral milik BUMD Kabupaten Lingga melalui PT PSM ditargetkan mulai beroperasi Agustus 2026. Sekda Armia optimis program ini mampu meningkatkan PAD dan membuka pasar hingga luar daerah | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:10 WIB