Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang | f. Redaksi

Putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang | f. Redaksi

Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari isi lengkap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga akhirnya angkat bicara terkait putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Dior, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga:  Kejari Lingga Masih Tunggu Hasil Tim Audit Terkait Dugaan Tipikor Belanja BBM Fiktif di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga

Meski demikian, Dior menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, kajian terhadap putusan hakim menjadi bagian penting agar setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan objektif.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” jelasnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga. Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Yulisar, Jeki Amanda, Wahyudi Pratama, dan Deky.

Baca Juga:  Pengurus Masjid Jamii' Al-Aula Gelar Buka Puasa Bersama Warga Binaan Lapas Dabo Singkep, Akhiri Rangkaian Safari Ramadan 2025

Dalam persidangan, JPU menuntut Yulisar dan Jeki Amanda dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Sementara Wahyudi Pratama dan Deky dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp738 juta.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan hukum.

Dior menegaskan, Kejaksaan Negeri Lingga tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses mempelajari putusan selesai,” tutupnya.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045
Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan
Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar
Sentuhan Humanis Polres Lingga, Sambangi Poskamling demi Rasa Aman Warga
Pengelolaan Informasi Publik Jadi Perhatian Serius, Diskominfo Lingga Siapkan Langkah Baru
Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan
Kader Posyandu Lingga Digembleng Pelatihan 6 SPM, Ini Tujuan Pentingnya!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:01 WIB

Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:53 WIB

Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:41 WIB

Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:56 WIB

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga sukses menggelar Pemilihan Duta GenRe 2026 secara daring. Aan Pramansyah dan Josevia Natanya Ambar Ginting terpilih sebagai Juara I dan siap mewakili Lingga ke tingkat Provinsi Kepri | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:56 WIB