Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari isi lengkap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga akhirnya angkat bicara terkait putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Dior, Sabtu (9/5/2026).
Meski demikian, Dior menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, kajian terhadap putusan hakim menjadi bagian penting agar setiap keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum yang matang dan objektif.
“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga. Perkara ini menyeret empat terdakwa, yakni Yulisar, Jeki Amanda, Wahyudi Pratama, dan Deky.
Dalam persidangan, JPU menuntut Yulisar dan Jeki Amanda dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara. Sementara Wahyudi Pratama dan Deky dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp738 juta.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari tuntutan hukum.
Dior menegaskan, Kejaksaan Negeri Lingga tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses mempelajari putusan selesai,” tutupnya.
Penulis : Vatawari




















