Upah Minimun Kabupaten Lingga Tahun 2022 Satgnan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga (Foto : Wandy)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga (Foto : Wandy)

LINGGATERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar Rp3.036.220.

Penetapan UMK Lingga tahun 2022 berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga bersama serikat buruh.

“Berdasarkan kesepakatan untuk UMK Lingga tahun 2022 sebesar Rp3.036.220. Besaran UMK tahun 2022 sama seperti tahun 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga, Sabirin, Senin (22/11/2021)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabirin menuturkan bahwa dalam pelaksanaan penetapan UMK Lingga tahun 2022 berjalan lancar dan semua pihak menyepakati UMK tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Lingga Sosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Untuk Pemilu Serentak 2024

“Alhamdulillah semua pihak menyepakati besaran UMK Lingga tahun 2022. Serikat buruh juga menyadari bahwa saat ini kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya

Dijelaskan Sabirin maksud dari UMK ini berdasarkan undang-undang cipta kerja ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian upah minimum ini adalah upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja atau buruh disuatu wilayah.

Baca Juga:  Jalan Rusak di Bukit Kabung Akhirnya Jadi Prioritas Musrenbang 2025, Warga Berharap Realisasi Cepat 

“Nanti kalau sudah satu tahun silahkan mengikuti aturan main dari perusahaan. Artinya kita pemerintah memberikan jaminan,” jelasnya

Menurut Sabirin, tidak menutup kemungkinan para pemberi kerja atau Perusahaan itu memberikan upah dibawah standar UMK. Sehingga ini menjadi kontrol bersama.

“Maka saat ini kita lagi mendata berapa banyak perusahaan yang tidak membayar upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga. Karena kita akui memang sedikit sulit mendapatkan data tersebut,” ungkap Sabirin. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga
Defisit APBN Februari 2026 Capai Rp135,7 Triliun
Wabup Lingga Koordinasi dengan Kemenhan Bahas Lahan Latihan TNI AL untuk Smelter
Dua Jam Diserbu Warga! 1,5 Ton Beras Ludes di Hari Terakhir Bazar Sembako Murah Dabo Singkep
Kolaborasi Disperindagkop UKM dan Dinkes PPKB Lingga, Bazar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Ramadan 1447 H Resmi Digelar di Dabo Singkep
Wabup Novrizal Serahkan 30 Bibit Kelapa di Desa Kelumu, Langkah Nyata Perkuat Ketahanan Pangan dan Cegah Stunting
Camat Singkep Barat Tinjau Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Kuala Raya, Dorong Ekonomi Warga
Prata, Sarapan Legendaris Dabo Singkep: Hangatnya Kari Ayam yang Membangunkan Pagi Warga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:15 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:55 WIB

Defisit APBN Februari 2026 Capai Rp135,7 Triliun

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:22 WIB

Wabup Lingga Koordinasi dengan Kemenhan Bahas Lahan Latihan TNI AL untuk Smelter

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:57 WIB

Dua Jam Diserbu Warga! 1,5 Ton Beras Ludes di Hari Terakhir Bazar Sembako Murah Dabo Singkep

Senin, 23 Februari 2026 - 13:11 WIB

Kolaborasi Disperindagkop UKM dan Dinkes PPKB Lingga, Bazar Murah dan Cek Kesehatan Gratis Ramadan 1447 H Resmi Digelar di Dabo Singkep

Berita Terbaru