Upah Minimun Kabupaten Lingga Tahun 2022 Satgnan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 November 2021 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga (Foto : Wandy)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga (Foto : Wandy)

LINGGATERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga sama seperti tahun sebelumnya yakni sebesar Rp3.036.220.

Penetapan UMK Lingga tahun 2022 berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga bersama serikat buruh.

“Berdasarkan kesepakatan untuk UMK Lingga tahun 2022 sebesar Rp3.036.220. Besaran UMK tahun 2022 sama seperti tahun 2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lingga, Sabirin, Senin (22/11/2021)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabirin menuturkan bahwa dalam pelaksanaan penetapan UMK Lingga tahun 2022 berjalan lancar dan semua pihak menyepakati UMK tersebut.

Baca Juga:  Pipa Transmisi Waduk Gemuruh Pecah, Pasokan Air Warga Terganggu

“Alhamdulillah semua pihak menyepakati besaran UMK Lingga tahun 2022. Serikat buruh juga menyadari bahwa saat ini kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya

Dijelaskan Sabirin maksud dari UMK ini berdasarkan undang-undang cipta kerja ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian upah minimum ini adalah upah terendah yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja atau buruh disuatu wilayah.

Baca Juga:  Jual Tanah Negara, Mantan Kades Marok Tua Ditetapkan Tersangka

“Nanti kalau sudah satu tahun silahkan mengikuti aturan main dari perusahaan. Artinya kita pemerintah memberikan jaminan,” jelasnya

Menurut Sabirin, tidak menutup kemungkinan para pemberi kerja atau Perusahaan itu memberikan upah dibawah standar UMK. Sehingga ini menjadi kontrol bersama.

“Maka saat ini kita lagi mendata berapa banyak perusahaan yang tidak membayar upah minimum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga. Karena kita akui memang sedikit sulit mendapatkan data tersebut,” ungkap Sabirin. (ndy)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg
Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Tudung Saji Pandan di Desa Sekanah, Dorong Produk Lokal Jadi Komoditas Unggulan
PT Singkep Putra Perkasa Kembali Salurkan 200 Paket Sembako untuk Warga Lingga, Bukti Nyata Komitmen CSR
Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman: Wujud Nyata Dukung Pembangunan Ekonomi Desa
Hebat! Disperindagkop UMKM Lingga Tiga Kali Panen Cabe Rawit, Hasil Terbaru Tembus 33 Kg
Ketua Dekranasda Batam Erlita Amsakar Ahmad Kagumi Batik Lingga, Dorong Kolaborasi UMKM Naik Kelas
Pesan Tegas Pemkab. Lingga Pada Rapat Tim Satgas KDKMP di Dabo Singkep
OJK Kepri Gelar ToT “Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas” di Dabo Singkep
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:47 WIB

Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg

Rabu, 5 November 2025 - 14:54 WIB

Dekranasda Lingga Dukung Pengrajin Tudung Saji Pandan di Desa Sekanah, Dorong Produk Lokal Jadi Komoditas Unggulan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 21:59 WIB

PT Singkep Putra Perkasa Kembali Salurkan 200 Paket Sembako untuk Warga Lingga, Bukti Nyata Komitmen CSR

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:42 WIB

Kejari Karimun dan Koperasi Merah Putih Sungai Raya Teken Nota Kesepahaman: Wujud Nyata Dukung Pembangunan Ekonomi Desa

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:29 WIB

Hebat! Disperindagkop UMKM Lingga Tiga Kali Panen Cabe Rawit, Hasil Terbaru Tembus 33 Kg

Berita Terbaru