Audiensi bersama Komisi II dan III DPRD Kepri di Batam membahas persoalan regulasi tambang hingga potensi pendapatan daerah yang dinilai belum optimal.
Ihand.id | • Lingga – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga melakukan audiensi bersama Komisi II dan III DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait persoalan perizinan tambang dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Gedung Graha Kepri, Kota Batam.
Dalam pertemuan tersebut, persoalan lambatnya proses kajian Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau menjadi sorotan utama. Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas perusahaan tambang serta penerimaan PAD Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, Safaruddin, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya persoalan tumpang tindih regulasi yang disebut menjadi salah satu penyebab lambatnya proses kajian HPM di tingkat provinsi.
“Itu kita baru tahu saat audiensi. Katanya ada tumpang tindih secara regulasi, padahal perusahaan itu sudah lama beroperasi,” ujar Safaruddin, Senin (11/5/2026).
Selain persoalan regulasi, para pengusaha tambang juga mengeluhkan besaran HPM pasir kuarsa yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini.
Mereka menilai harga patokan yang berlaku tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi global yang sedang mengalami penurunan.
Safaruddin menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Lingga sebenarnya telah beberapa kali menyurati Pemerintah Provinsi Kepri terkait usulan penyesuaian HPM pasir kuarsa. Namun hingga kini, usulan tersebut belum mendapat kepastian.
“ESDM melakukan kajian, sementara kajian itu terlalu lama dan kita tidak tahu berdasarkan apa,” katanya.
Menurutnya, lambatnya proses kajian tersebut bukan hanya berdampak pada aktivitas pertambangan, tetapi juga menghambat investasi dan potensi peningkatan PAD daerah.
Di tengah kondisi ekonomi daerah saat ini, sektor tambang dinilai menjadi salah satu sumber pendapatan yang penting untuk menopang pembangunan daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Karena HPM itu ranahnya Provinsi Kepri, jadi kami berharap Komisi II dan III DPRD Kepri bisa mendorong agar proses ini dipercepat. Kita sama-sama ingin PAD kabupaten maupun provinsi meningkat,” tuturnya.
Dalam audiensi tersebut, DPRD Kepri disebut meminta agar persoalan kajian HPM pasir kuarsa segera ditindaklanjuti agar tidak terus berdampak terhadap dunia usaha dan penerimaan daerah.
Penulis : Ivantri Gustianda




















