Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam aturan terbaru ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.

Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Februari 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid tersebut, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah yang terakhir dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka pembayaran tetap mengacu pada batas maksimal yang ditentukan.

Baca Juga:  Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lingga Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Dabo Singkep

Selain manfaat tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur perubahan besaran iuran JKP.

Dalam aturan sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus mengurangi beban iuran bagi pekerja dan pemberi kerja.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Besok, 9 Pimpinan OPD Lingga Resmi Dimutasi: Rotasi Jabatan Didukung Rekomendasi KASN dan Kemendagri
Bawaslu Lingga dan Media Jalin Sinergi di Buka Puasa Bersama, Beri Penghargaan untuk Kontribusi Edukatif Pilkada 2024 
LMG Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Bentuk Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025
Bakamla RI Jemput 2 Nelayan Indonesia di Perbatasan Terluar Indonesia Malaysia
PNS di Tanjungpinang Ditangkap karena Narkoba, Polisi Amankan Ganja dan Alat Timbang
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Way Kanan
Berita ini 215 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:45 WIB

Besok, 9 Pimpinan OPD Lingga Resmi Dimutasi: Rotasi Jabatan Didukung Rekomendasi KASN dan Kemendagri

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:07 WIB

Bawaslu Lingga dan Media Jalin Sinergi di Buka Puasa Bersama, Beri Penghargaan untuk Kontribusi Edukatif Pilkada 2024 

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:17 WIB

LMG Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:13 WIB

Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Bentuk Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:08 WIB

Pemerintah Percepat Pengangkatan CASN 2024: CPNS Diangkat Paling Lambat Juni 2025, PPPK Oktober 2025

Berita Terbaru