Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) | f. Red

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) | f. Red

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook 2019–2022, dengan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun.

ihand.id – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup.

“Hari ini telah ditetapkan tersangka inisial NAM, selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis 4 September 2025.

Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook

Menurut penyidik, Nadiem Makarim diduga memiliki peran penting dalam proyek pengadaan Chromebook.

Baca Juga:  Peringatan HKN di Selayar, SD 002 Selayar Juara 1 Lomba Pawai

Sebagai menteri kala itu, ia disebut memerintahkan penggunaan ChromeOS sebagai sistem operasi utama untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.

Proyek ini awalnya digadang-gadang sebagai terobosan besar dalam meningkatkan mutu pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah Indonesia.

Namun, belakangan justru menjadi sorotan akibat adanya dugaan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga penentuan perangkat.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep
Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Malam-Malam Terbaik untuk Berdoa
Wabup Lingga Novrizal Lantik Irfan Andaria sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga Periode 2026–2031
Kolaborasi Dekranasda, GOW, PP-PAUD, YKI dan BNPB Lingga hadirkan bantuan sembako untuk masyarakat di bulan suci Ramadan 1447 H
Defisit APBN Februari 2026 Capai Rp135,7 Triliun
Kapal Kargo Thailand Diserang di Selat Hormuz, Ketegangan Kawasan Meningkat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:31 WIB

Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:24 WIB

Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:16 WIB

Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:18 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Malam-Malam Terbaik untuk Berdoa

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:11 WIB

Wabup Lingga Novrizal Lantik Irfan Andaria sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga Periode 2026–2031

Berita Terbaru