GAM Kepri Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Ilegal PT Hermina Jaya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bimantara (Baju Merah) Ketua GAM Kepri dan Yogi Saputra (Baju Batik) Sekretaris | f. Red

Bimantara (Baju Merah) Ketua GAM Kepri dan Yogi Saputra (Baju Batik) Sekretaris | f. Red

Ihand.id – Lingga – Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM Kepri) mendesak pemerintah agar segera menghentikan seluruh aktivitas PT Hermina Jaya di Kabupaten Lingga karena mereka menilai aktivitas itu ilegal.

Perusahaan tersebut melakukan bongkar muat bauksit di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, tanpa mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus).

“Kami memberikan waktu satu minggu kepada pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal PT Hermina Jaya,” tegas Bimantara, Ketua GAM Kepri, Minggu (4/5/2025).

“Jika tidak diindahkan, kami akan turun ke jalan bersama elemen mahasiswa lainnya untuk menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan ini.”

GAM Kepri juga menilai bahwa perusahaan tersebut telah memicu konflik horizontal, melakukan kekerasan terhadap warga, serta merusak lingkungan.

Baca Juga:  Proses Input Data Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Lingga

Yogi Saputra, Sekretaris Jenderal GAM Kepri, menyatakan, “Kami menolak keberadaan PT Hermina Jaya di Lingga. Perusahaan ini gagal memenuhi janji kepada masyarakat, merusak lingkungan, dan menciptakan konflik sosial. Kami menuntut agar PT Hermina Jaya segera angkat kaki dari wilayah Lingga!”

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB