Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga mengamankan 2 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Dabo Singkep, Polisi mengamankan keduanya di salah satu penginapan di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Kedua pelaku berinisial AS seorang laki-laki dan RH seorang perempuan, sementara korban berinisial EW merupakan warga Jawa Timur dan US merupakan warga Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku dengan melakukan perekrutan tanpa izin yang resmi.
“Kemudian melakukan penipuan dengan cara mengambil uang korban sebesar Rp 7 juta rupiah,” kata Rustam, Jumat (14/10/2022).
Halaman : 1 2 Selanjutnya