DPR Minta Kemenpan RB dan Kemendagri Larang dan Beri Sanksi Kepala Daerah yang Masih Angkat Tenaga Non-ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu. | f. Kemenpanrb

rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu. | f. Kemenpanrb

Ihand.id – Jakarta – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melarang serta memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang mengangkat tenaga non-ASN.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa larangan ini mencakup pengangkatan tenaga non-ASN melalui mekanisme belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Baca Juga:  Penelusuran Hingga ke Jakarta dan Bandung, Penyidik Kejari Lingga Temukan Fakta dan Bukti Baru Terkait Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Lingga

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menata sistem kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Komisi II DPR meminta Kemenpan RB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujar Bahtra dalam rapat kerja bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kemenpan-rb

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKK Lingga Matangkan Kampung CERIA, Lomba Vlog, dan Semarak Hari Posyandu Nasional 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30, Tekankan Sinergi dan Inovasi Daerah
Malam Silang Budaya Lingga–Pahang Meriah, Sekda Armia Ajak Pererat Hubungan Serumpun
Sekda Lingga Tegas: Meski Kondisi Keuangan Daerah Seret, Pajak Tak Akan Naik
PAD Lingga Masih Lemah, Sekda Armia Ungkap Sektor Tambang Belum Optimal
Sabar Pasti Dibayar, Sekda Armia Ungkap Fakta di Balik Tunda Bayar
Proyek Jembatan Marok Kecil Rugikan Negara Ratusan Juta, Jaksa Tuntut 4 Terdakwa
Dari Sampah ke Harapan: Kejari Lingga Inisiasi Aksi Bersih Pantai Batu Berdaun Libatkan 700 Peserta
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:37 WIB

PKK Lingga Matangkan Kampung CERIA, Lomba Vlog, dan Semarak Hari Posyandu Nasional 2026

Senin, 27 April 2026 - 14:14 WIB

Pemkab Lingga Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30, Tekankan Sinergi dan Inovasi Daerah

Minggu, 26 April 2026 - 14:05 WIB

Malam Silang Budaya Lingga–Pahang Meriah, Sekda Armia Ajak Pererat Hubungan Serumpun

Sabtu, 25 April 2026 - 15:10 WIB

Sekda Lingga Tegas: Meski Kondisi Keuangan Daerah Seret, Pajak Tak Akan Naik

Sabtu, 25 April 2026 - 14:58 WIB

PAD Lingga Masih Lemah, Sekda Armia Ungkap Sektor Tambang Belum Optimal

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Tegas: Meski Kondisi Keuangan Daerah Seret, Pajak Tak Akan Naik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:10 WIB

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

PAD Lingga Masih Lemah, Sekda Armia Ungkap Sektor Tambang Belum Optimal

Sabtu, 25 Apr 2026 - 14:58 WIB