DPR Minta Kemenpan RB dan Kemendagri Larang dan Beri Sanksi Kepala Daerah yang Masih Angkat Tenaga Non-ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu. | f. Kemenpanrb

rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu. | f. Kemenpanrb

Ihand.id – Jakarta – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melarang serta memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang mengangkat tenaga non-ASN.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa larangan ini mencakup pengangkatan tenaga non-ASN melalui mekanisme belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Baca Juga:  Usaha Kerupuk Keretek di Lingga Ini Berhasil Raup Keuntungan Hingga Rp. 60 Juta Perbulan

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menata sistem kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Komisi II DPR meminta Kemenpan RB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujar Bahtra dalam rapat kerja bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kemenpan-rb

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global
PP Lingga Tanggapi Tudingan APDESI Soal LSM Provokatif: Sebut Nama, Jangan Asal Tuduh
Kades Tinjul Laporkan Ketua LSM Lang Laut ke Polres Lingga atas Dugaan Pengancaman dan Penyerangan Bawa Senjata Tajam
Lebih dari Sekadar Ngopi: Kedai Kopi PI (Pojok Implasemen) Tempat Rindu Berlabuh di Jantung Kota Dabo Singkep
Gubernur Ansar Hadiri Halalbihalal LAM Kepri: Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Pasca Idulfitri
Polres Lingga Tanam 300 Pohon di Dabo Singkep, Gaungkan Gerakan Hijau dan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim
Kades di Lingga Resah, Dana ADD Belum Bisa Dicairkan: DPMD Sebut BPKAD Tunggu Transfer dari Pusat
Perubahan Nomenklatur Jadi Kendala, Gaji Guru di Lingga Belum Cair hingga hari ini
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:45 WIB

Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global

Selasa, 22 April 2025 - 14:00 WIB

PP Lingga Tanggapi Tudingan APDESI Soal LSM Provokatif: Sebut Nama, Jangan Asal Tuduh

Selasa, 22 April 2025 - 13:28 WIB

Kades Tinjul Laporkan Ketua LSM Lang Laut ke Polres Lingga atas Dugaan Pengancaman dan Penyerangan Bawa Senjata Tajam

Senin, 21 April 2025 - 14:43 WIB

Lebih dari Sekadar Ngopi: Kedai Kopi PI (Pojok Implasemen) Tempat Rindu Berlabuh di Jantung Kota Dabo Singkep

Senin, 21 April 2025 - 13:24 WIB

Gubernur Ansar Hadiri Halalbihalal LAM Kepri: Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Pasca Idulfitri

Berita Terbaru

Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Dekranasda Lingga Resmi Dilantik, Wujudkan Kerajinan Lokal Berdaya Saing Global

Selasa, 22 Apr 2025 - 22:45 WIB