DPR Minta Kemenpan RB dan Kemendagri Larang dan Beri Sanksi Kepala Daerah yang Masih Angkat Tenaga Non-ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu. | f. Kemenpanrb

rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu. | f. Kemenpanrb

Ihand.id – Jakarta – Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melarang serta memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang mengangkat tenaga non-ASN.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa larangan ini mencakup pengangkatan tenaga non-ASN melalui mekanisme belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa.

Baca Juga:  Masyarakat Busung Panjang Antusias Sambut Kedatangan Rombongan Gubernur Ansar

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menata sistem kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Komisi II DPR meminta Kemenpan RB berkoordinasi dengan Kemendagri untuk melarang kepala daerah mengangkat tenaga non-ASN atau sebutan lain,” ujar Bahtra dalam rapat kerja bersama Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (5/3/2025) lalu.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kemenpan-rb

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB