E Tersangka Kasus Pencabulan di Ponpes Hutan TH Ternyata Berstatus Sebagai PTT di Dinas Pariwisata Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – E (52) tersangka kasus pencabulan dan merupakan pimpinan pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah yang berlokasi di pemandian air panas, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kab. Lingga ternyata berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pariwisata Lingga.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lingga, Zalmidri saat dikonfirmasi ihand.id, kamis (22/02/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, tersangka memang berstatus sebagai PTT di Dinas Pariwisata namun setelah ada pemanggilan dari polres dan ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung berkoordinasi ke BKD untuk pemutusan status PTT, karena semua prosesnya ada di BKD,” terangnya.

Baca Juga:  Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Rokok Non-Cukai BP Karimun, Kerugian Negara Capai Rp182,9 Miliar

Zalmidri menjelaskan bahwa terkait dengan tugas kerja, tersangka sebagai petugas tenaga lapangan.

“Terkait dengan tugas kerja beliau sebagai petugas tenaga lapangan untuk lokasi pemandian air panas,” ungkapnya.

Zalmidri mengungkapkan bahwa tersangka bekerja sebagai PTT di Dinas Pariwisata sejak tahun 2022.

“Beliau bekerja sebagai petugas lapangan dan berstatus sebagai PTT sejak tahun 2022 hingga ditetapkan sebagai tersangka baru dilakukan pemutusan status PTT nya,” terang Kadis Pariwisata Lingga.

Diketahui, E (52) ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Lingga setelah Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa pada kegiatan Konferensi pers, senin (12/02/2024) lalu mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua santri yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga.

Baca Juga:  Indonesia Airlines Segera Mengudara: Maskapai Baru dengan Layanan Premium Berbasis di Soekarno-Hatta

Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Polres Lingga atas aksinya tersebut, tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh
BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran
Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD
Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun
Bupati Nizar Hadiri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Semangat Kebersamaan Menggema di Daik Lingga
Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur
Kain Telepuk Lingga Bersiap Tembus Panggung Nasional, Warisan Kesultanan Melayu Terus Dijaga dan Dilestarikan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:53 WIB

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:49 WIB

Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:40 WIB

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun

Berita Terbaru

Kepala BGN, Nanik S. Deyang | f. Redaksi

Berita Nasional

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WIB

Produksi air mineral milik BUMD Kabupaten Lingga melalui PT PSM ditargetkan mulai beroperasi Agustus 2026. Sekda Armia optimis program ini mampu meningkatkan PAD dan membuka pasar hingga luar daerah | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:10 WIB