E Tersangka Kasus Pencabulan di Ponpes Hutan TH Ternyata Berstatus Sebagai PTT di Dinas Pariwisata Lingga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – E (52) tersangka kasus pencabulan dan merupakan pimpinan pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah yang berlokasi di pemandian air panas, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kab. Lingga ternyata berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pariwisata Lingga.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata Kab. Lingga, Zalmidri saat dikonfirmasi ihand.id, kamis (22/02/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar, tersangka memang berstatus sebagai PTT di Dinas Pariwisata namun setelah ada pemanggilan dari polres dan ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung berkoordinasi ke BKD untuk pemutusan status PTT, karena semua prosesnya ada di BKD,” terangnya.

Baca Juga:  ASN Korupsi Wajib Dipecat: Daerah Lain Sudah Tegas, Lingga Masih Toleran?

Zalmidri menjelaskan bahwa terkait dengan tugas kerja, tersangka sebagai petugas tenaga lapangan.

“Terkait dengan tugas kerja beliau sebagai petugas tenaga lapangan untuk lokasi pemandian air panas,” ungkapnya.

Zalmidri mengungkapkan bahwa tersangka bekerja sebagai PTT di Dinas Pariwisata sejak tahun 2022.

“Beliau bekerja sebagai petugas lapangan dan berstatus sebagai PTT sejak tahun 2022 hingga ditetapkan sebagai tersangka baru dilakukan pemutusan status PTT nya,” terang Kadis Pariwisata Lingga.

Diketahui, E (52) ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Lingga setelah Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa pada kegiatan Konferensi pers, senin (12/02/2024) lalu mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua santri yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga.

Baca Juga:  Kapolres Lingga Laksanakan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Dengan keterangan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh Polres Lingga atas aksinya tersebut, tersangka ditahan dan dijerat pasal pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pasal 81 ayat 2 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab. Lingga Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Sekda Pimpin Rakor
Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata
​Sukses Cetak Sejarah Ungkap Korupsi Terbesar Lingga, Kejari Lingga Amriyata Pindah Jabat Kajari Serdang Bedagai
OJK Kepri Gelar ToT “Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas” di Dabo Singkep
BMKG Dabo Lingga Prediksi Musim Penghujan Akan Melanda Kabupaten Lingga Mulai November 2025 hingga Januari 2026
Kajati Kepri Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan Saat Kunjungan Kerja ke Kejari Tanjungpinang
Gerakan Pangan Murah Digelar di 13 Kecamatan, Sambut Hari Jadi ke-22 Kabupaten Lingga
Cahaya Iman di Langit Panggak Laut: PENTAS PAI Kabupaten Lingga 2025 Resmi Ditutup Ketua DPRD Lingga Dengan Pesan Inspiratif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Pemkab. Lingga Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Sekda Pimpin Rakor

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:31 WIB

​Sukses Cetak Sejarah Ungkap Korupsi Terbesar Lingga, Kejari Lingga Amriyata Pindah Jabat Kajari Serdang Bedagai

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:10 WIB

OJK Kepri Gelar ToT “Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas” di Dabo Singkep

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:59 WIB

BMKG Dabo Lingga Prediksi Musim Penghujan Akan Melanda Kabupaten Lingga Mulai November 2025 hingga Januari 2026

Berita Terbaru