Kejari Lingga Dalami Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka yang diamankan oleh pihak Kejari Lingga pada kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Desa Marok Kecil | f. Cahyo

Salah satu tersangka yang diamankan oleh pihak Kejari Lingga pada kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Desa Marok Kecil | f. Cahyo

Kejari Lingga mendalami kasus korupsi Jembatan Marok Kecil. Ada indikasi kerugian negara signifikan dan kemungkinan tersangka baru terlibat.

Ihand.id – Lingga – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil terus menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyimpangan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tender proyek Dinas PUTR Lingga tahun 2022.

Baca Juga:  PN Tanjungpinang Jatuhkan Pidana Penjara 15 Tahun kepada Edi dan Ronan Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Tahfidz Dabo Singkep

Dalam tender tersebut, CV PJ ditunjuk sebagai pelaksana proyek, sementara PT. PS yang dipimpin YR berperan sebagai konsultan pengawas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan besar.

“DY, seorang pelaksana lapangan yang sama sekali tidak memiliki kapasitas kontraktual, justru menjadi pihak yang mengerjakan proyek. Hal ini diketahui oleh konsultan pengawas YR serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi dibiarkan begitu saja,” jelas Adimas.

Baca Juga:  Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Kasi Pidsus Beri Penjelasan

Tidak hanya pada 2022, praktik serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meskipun pemenang tender berbeda, DY tetap mengerjakan proyek dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe, mutu serta volume pekerjaan proyek Jembatan Marok Kecil terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir
Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H
Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan
Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep
Wakil Bupati Lingga H. Novrizal I’tikaf di Masjid Al Aula Dabo Singkep, Ajak Masyarakat Hidupkan Malam Ramadan
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Resmikan Gedung Serbaguna Kejaksaan Negeri Lingga, Dukung Pelayanan Hukum Lebih Optimal
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-22: Malam-Malam Terbaik untuk Berdoa
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:45 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-24: Pahala Ibadah Terus Mengalir

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:33 WIB

Buka Puasa Penuh Kebersamaan, Bidang IKP Diskominfo Lingga Pererat Silaturahmi di Ramadan 1447 H

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:15 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar I’tikaf dan Qiyamullail di Masjid Megat Kuning Daik Lingga

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:40 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-23: Kesempatan Meraih Malam Lebih Baik dari 1000 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:31 WIB

Wabup Lingga dan Forkopimda Antarkan Kepulangan Kajati Kepri dari Bandara Dabo Singkep

Berita Terbaru