Kejari Lingga Dalami Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka yang diamankan oleh pihak Kejari Lingga pada kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Desa Marok Kecil | f. Cahyo

Salah satu tersangka yang diamankan oleh pihak Kejari Lingga pada kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Desa Marok Kecil | f. Cahyo

Kejari Lingga mendalami kasus korupsi Jembatan Marok Kecil. Ada indikasi kerugian negara signifikan dan kemungkinan tersangka baru terlibat.

Ihand.id – Lingga – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil terus menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyimpangan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tender proyek Dinas PUTR Lingga tahun 2022.

Baca Juga:  Kejari Lingga Tetapkan 2 Orang Tersangka Pada Kasus Tipikor Belanja BBM di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga

Dalam tender tersebut, CV PJ ditunjuk sebagai pelaksana proyek, sementara PT. PS yang dipimpin YR berperan sebagai konsultan pengawas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan besar.

“DY, seorang pelaksana lapangan yang sama sekali tidak memiliki kapasitas kontraktual, justru menjadi pihak yang mengerjakan proyek. Hal ini diketahui oleh konsultan pengawas YR serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi dibiarkan begitu saja,” jelas Adimas.

Baca Juga:  Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Kasi Pidsus Beri Penjelasan

Tidak hanya pada 2022, praktik serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meskipun pemenang tender berbeda, DY tetap mengerjakan proyek dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe, mutu serta volume pekerjaan proyek Jembatan Marok Kecil terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB