Kejari Lingga Dalami Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu tersangka yang diamankan oleh pihak Kejari Lingga pada kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Desa Marok Kecil | f. Cahyo

Salah satu tersangka yang diamankan oleh pihak Kejari Lingga pada kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Desa Marok Kecil | f. Cahyo

Kejari Lingga mendalami kasus korupsi Jembatan Marok Kecil. Ada indikasi kerugian negara signifikan dan kemungkinan tersangka baru terlibat.

Ihand.id – Lingga – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil terus menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka, melainkan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyimpangan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tender proyek Dinas PUTR Lingga tahun 2022.

Baca Juga:  Camat Singkep Barat Lantik Bastiar Sebagai PJS Kades Sungai Buluh

Dalam tender tersebut, CV PJ ditunjuk sebagai pelaksana proyek, sementara PT. PS yang dipimpin YR berperan sebagai konsultan pengawas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan besar.

“DY, seorang pelaksana lapangan yang sama sekali tidak memiliki kapasitas kontraktual, justru menjadi pihak yang mengerjakan proyek. Hal ini diketahui oleh konsultan pengawas YR serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tetapi dibiarkan begitu saja,” jelas Adimas.

Baca Juga:  Cegah Korupsi di Tingkat Desa, Kejari Lingga Luncurkan Sosialisasi Hukum di Singkep

Tidak hanya pada 2022, praktik serupa juga terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Meskipun pemenang tender berbeda, DY tetap mengerjakan proyek dengan persetujuan diam-diam dari YR dan PPK.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut ahli konstruksi dari Politeknik Lhokseumawe, mutu serta volume pekerjaan proyek Jembatan Marok Kecil terbukti tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dialog Pemerintah Daerah, DPRD Lingga dan Ormas: Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah
Pengukuhan Pengurus DWP Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri Masa Bakti 2024–2029, Lingga Jadi Salah Satu Titik Pelaksanaan
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingga: Ketua TP PKK Ajak Majlis Ta’lim Gelar Sholawat dan Doa Bersama
Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Jaksa Tegaskan Ancaman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Pelaksana Lapangan DY Mangkir dari Panggilan Kejari Lingga
Perkuat Kerja Sama Militer di Kawasan Indo-Pasifik, Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kasad Australia
Komitmen Menteri Baru Kabinet Merah Putih Jalankan Arahan Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 21:07 WIB

Dialog Pemerintah Daerah, DPRD Lingga dan Ormas: Perkuat Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah

Selasa, 9 September 2025 - 20:52 WIB

Pengukuhan Pengurus DWP Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri Masa Bakti 2024–2029, Lingga Jadi Salah Satu Titik Pelaksanaan

Selasa, 9 September 2025 - 20:43 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Lingga: Ketua TP PKK Ajak Majlis Ta’lim Gelar Sholawat dan Doa Bersama

Selasa, 9 September 2025 - 09:47 WIB

Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil: Jaksa Tegaskan Ancaman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Selasa, 9 September 2025 - 08:51 WIB

Kejari Lingga Dalami Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Berita Terbaru