Ihand.🆔 – Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penahanan terhadap dua orang atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Kabupaten Lingga pada tahun 2016 lalu.
Keduanya bernama Rusli yang merupakan Asisten I Pemerintah Kabupaten Lingga dan Anas yang merupakan penyedia barang dan jasa pengadaan pupuk tersebut.
Dimana total kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut sejumlah Rp 96 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rizal Edison mengatakan, bahwa untuk para tersangka sudah dilakukan penahanan khususnya perkara tindak pidana korupsi terhdap penanganan pupuk pada tahun 2016 lalu.
“Kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Dabo Singkep pada hari ini,” kata Rizal, Rabu (27/9/2022).
Halaman : 1 2 Selanjutnya