Bukan PPN, Tapi Pajak Daerah! Bapenda Lingga Luruskan Isu 10 Persen yang Viral di Medsos

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra | f. Wandy

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra | f. Wandy

Pemerintah Kabupaten Lingga tegaskan pajak 10 persen yang dibebankan ke konsumen adalah pajak daerah untuk membiayai pembangunan, bukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ihand.id – Lingga — Isu yang menyulut keresahan warganet di media sosial soal dugaan pungutan ganda PPN 10 persen akhirnya diluruskan.

Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan tegas membantah kabar tersebut dan menyatakan bahwa pajak 10 persen yang dikenakan kepada konsumen adalah murni pajak daerah, bukan PPN sebagaimana yang berkembang belakangan ini.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dengan cermat perbedaan antara PPN yang dikelola pemerintah pusat dan pajak daerah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak 10 persen yang dibebankan kepada pembeli bukan PPN, melainkan pajak daerah. Ini bagian dari upaya daerah menggalang PAD untuk pembangunan dan pelayanan publik di Lingga,” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Juli 2025.

Baca Juga:  Pasar Malam Dabo Singkep Ikut Sumbang Pendapatan Daerah Lingga

Wahyudi menjelaskan, kebingungan masyarakat bermula dari kurangnya informasi yang valid, ditambah penyebaran narasi keliru di media sosial.

Padahal, kata dia, pajak tersebut sudah diatur dalam regulasi daerah dan diberlakukan secara legal terhadap beberapa sektor, seperti jasa dan makanan/minuman.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”
YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis
Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:08 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Berita Terbaru

Pengurus YKI Lingga resmi dikukuhkan di Dabo Singkep. Momentum ini disertai pesan penting agar tidak sekadar seremonial, tetapi bergerak nyata dalam pencegahan kanker | f. Sahib

Berita Harian Lingga

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:28 WIB

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB