Proyek Halte Bermasalah Dishub Lingga Dilaporkan ke Kejati Kepri: Diduga Langgar Hukum dan Buang Rp 348 Juta APBD 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo yang juga merupakan putra asli Kabupaten Lingga saat berada di Gedung MK Jakarta | f. pras

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo yang juga merupakan putra asli Kabupaten Lingga saat berada di Gedung MK Jakarta | f. pras

Ihand.id – Tanjungpinang – Komitmen untuk mengawal transparansi anggaran publik kembali diuji.

Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri
Proyek Pembangunan Halte senilai Rp 348 juta yang bersumber dari APBD 2024 ini dinilai cacat teknis, melanggar aturan lalu lintas, dan berpotensi membahayakan keselamatan publik | f. Vtwri

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang, Budi Prasetyo, menyatakan kesiapannya melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan pemborosan anggaran dalam proyek pembangunan halte oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga.

Proyek senilai Rp 348 Juta dari APBD 2024 ini dinilai bermasalah secara teknis, berpotensi membahayakan keselamatan publik, dan dianggap tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat.

“Kami pastikan akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dalam waktu dekat. Proyek ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga membuang uang negara,” tegas Budi, yang juga merupakan putra asli Lingga, saat ditemui di Tanjungpinang, Sabtu (12/04/2025).

Hasil pantauan lapangan terlihat bahwa dua halte yang dibangun di depan SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep justru menyerobot bahu jalan.

Baca Juga:  Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Struktur atapnya yang menjorok ke badan jalan berisiko tertabrak kendaraan besar seperti bus.

Kondisi ini melanggar Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang melarang pengurangan fungsi trotoar dan bahu jalan.

Pelaku proyek terancam hukuman pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp250 juta berdasarkan Pasal 274-275 UU LLAJ.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan HKG PKK ke-54 di Lingga Diisi Kegiatan Sosial dan Bantuan Sembako
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-20: Momentum Menyambut Sepuluh Malam Terakhir Penuh Kemuliaan
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, IRGC Nyatakan Kesetiaan
Apa Itu Malam 7 Likur? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisi Melayu Menyambut Lailatul Qadar
Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-19: Waktu Memperbanyak Istighfar dan Amal
Peringati Nuzulul Qur’an, Pemkab Lingga Gelar Khataman Al-Qur’an dan Salurkan Bantuan untuk Warga
Wakil Bupati Lingga Tunaikan Zakat Melalui BAZNAS
Safari Ramadan Pemkab Lingga Resmi Ditutup di Desa Musai, Sekda Armia: Perkuat Silaturahmi dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:03 WIB

Peringatan HKG PKK ke-54 di Lingga Diisi Kegiatan Sosial dan Bantuan Sembako

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:14 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-20: Momentum Menyambut Sepuluh Malam Terakhir Penuh Kemuliaan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:24 WIB

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, IRGC Nyatakan Kesetiaan

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:25 WIB

Apa Itu Malam 7 Likur? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisi Melayu Menyambut Lailatul Qadar

Senin, 9 Maret 2026 - 23:16 WIB

Keutamaan Puasa Ramadhan Hari ke-19: Waktu Memperbanyak Istighfar dan Amal

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Kabupaten Lingga Maratusholiha Nizar menghadiri peringatan HKG PKK ke-54 tahun 2026 dengan penyaluran 125 paket sembako dan berbagai kegiatan sosial bagi masyarakat | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Peringatan HKG PKK ke-54 di Lingga Diisi Kegiatan Sosial dan Bantuan Sembako

Selasa, 10 Mar 2026 - 20:03 WIB

Mojtaba Khamenei resmi ditunjuk sebagai pemimpin tertinggi baru Iran oleh Majelis Ahli | f. Redaksi

Berita Internasional

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, IRGC Nyatakan Kesetiaan

Selasa, 10 Mar 2026 - 16:24 WIB