Ihand.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga melaksanakan proses klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lingga Fidya Asrina mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima enam laporan. Dari enam laporan yang diterima, lima di antaranya tidak diregister dan tidak ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil kajian kita didpti syarat materilnya, yakni ketidakjelasan dalam uraian peristiwa, waktu, dan tempat peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh para pelapor,” kata Fidya Asrina, Rabu (23/10/2024).
Sementara itu, laporan nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dapat kita tindaklanjuti dgn diregister, maka proses selanjutnya adalah tahapan klarifikasi.
“Proses selanjutnya klarifikasi kepada terlapor, pelapor, dan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya