Wakil Bupati Lingga Sampaikan Ranperda Pemekaran Desa Persiapan Pada Rapat Paripurna

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ihand.id / Lingga -Rapat Paripurna penyampaian Ranperda oleh Wakil Bupati (Wabup) Lingga digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Senin (14/2/2022). Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga.

Wabup Lingga, Neko Wesha Pawelloy, menyampaikan, Ranperda yang disampaikan tersebut diantaranya, tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Tentang pemekaran Desa persiapan menjadi desa.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2018, tentang retribusi jasa usaha dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2018, tentang retribusi perizinan tertentu.

Dalam pidatonya, Wabup Lingga mengatakan, bahwa Ranperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahan, merupakan sebuah kewajiban yang dapat mengubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha. Sehingga dimaknai bukan sekadar tuntutan moral, tapi sebagai suatu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.

“Selain itu, tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan juga dimaknai sebagai suatu komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik,” papar Neko.

Baca Juga:  Keutamaan Puasa Ramadan dari Hari Pertama hingga Hari Terakhir: Pahala dan Berkah yang Melimpah

Kemudian, tentang pemekaran desa persiapan menjadi desa. Bahwa, berdasarkan dua tahapan kajian akademis pada tahun 2018 dan 2019, merekomendasikan 11 calon desa yang dinyatakan dapat ditindaklanjuti ke tahap proses berikutnya.

“Berdasarkan Permendagri No 1 tahun 2017 desa persiapan adalah desa yang dipersiapkan untuk menjadi desa defenitif dengan renggang waktu paling lama 3 tahun. Desa persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi desa persiapan setiap 2 bulan sekali,” ujar Wabup Neko.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”
Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025
TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025
UPBU Dabo Singkep dan Kejari Lingga Tandatangani MoU Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Bandara
Pemkab. Lingga Matangkan Persiapan Sambut Kedatangan Menko Polhukam, Sekda Pimpin Rakor
Rotasi Besar Jaksa Agung Sentuh Kejari Lingga: Rully Affandi Resmi Jabat Kajari Lingga Gantikan Amriyata
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:54 WIB

Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:27 WIB

Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:18 WIB

TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025

Berita Terbaru