Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance | f. Kejati Kepri

Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance | f. Kejati Kepri

Kedua putusan tersebut menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan untuk penyertaan modal di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap berstatus uang negara dan wajib berada dalam pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Segala bentuk penyertaan modal pemerintah dalam BUMN atau BUMD masih tergolong kekayaan negara. Karenanya, pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Irene.

Lebih lanjut, Irene Putrie mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara maupun korporasi yang abai terhadap sistem pengawasan internal dapat memunculkan risiko hukum, termasuk potensi tindak pidana korupsi.

Ia menyoroti konsep Fraud Triangle, di mana korupsi terjadi karena adanya keinginan (motivation), kesempatan (opportunity), dan pembenaran (rationalization). Menurutnya, tiga faktor ini kerap muncul akibat lemahnya sistem kontrol dan rendahnya integritas individu.

“Korupsi bukan semata karena kebutuhan, tetapi karena adanya niat dan peluang. Maka, pengawasan internal dan pembentukan budaya antikorupsi sangat penting diterapkan di setiap instansi,” tegasnya.

Wakajati Kepri juga menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat pengelolaan modal negara oleh BUMN maupun BUMD tetap dikategorikan sebagai kerugian negara.

Saham negara pada badan hukum merupakan bagian dari kekayaan negara, sehingga setiap tindakan direksi yang melanggar prinsip kehati-hatian dapat berimplikasi hukum.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal di Batam

“Setiap direksi yang mengambil keputusan tanpa dasar kehati-hatian dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi,” jelas Irene sambil merujuk pada Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap agar seluruh pengelola keuangan negara di berbagai instansi memahami risiko hukum, aspek akuntabilitas, serta kewajiban pertanggungjawaban dalam setiap pengambilan keputusan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih,” tutup Wakajati Kepri Irene Putrie.

Penulis : Vatawari

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh
BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran
Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD
Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun
Bupati Nizar Hadiri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Semangat Kebersamaan Menggema di Daik Lingga
Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur
Kain Telepuk Lingga Bersiap Tembus Panggung Nasional, Warisan Kesultanan Melayu Terus Dijaga dan Dilestarikan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:53 WIB

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:49 WIB

Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:40 WIB

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun

Berita Terbaru

Kepala BGN, Nanik S. Deyang | f. Redaksi

Berita Nasional

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WIB

Produksi air mineral milik BUMD Kabupaten Lingga melalui PT PSM ditargetkan mulai beroperasi Agustus 2026. Sekda Armia optimis program ini mampu meningkatkan PAD dan membuka pasar hingga luar daerah | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:10 WIB