Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga Sunardi yang Masih Bebas, Jemi Prengki: Kok Tidak Ditahan, Ada Apa?

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idKuasa hukum korban penipuan proyek pengadaan Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga dan rumah dinas Polda Kepri mempertanyakan surat yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi ( Kejati Kepri) atas surat P 19 dengan tersangka Surnardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juni 2022 oleh polisi berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal (27/06/2022) yang hingga saat ini pimpinan PT Pubagot Jaya tersebut masih melenggang bebas.

Kepada media ini, Kamis (04/01/2024), Kuasa Hukum Korban Jemi Prengki, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi pada tanggal 15 November 2023 perihal somasi terhadap Jaksa peneliti dan permohonan surat berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua namun belum menerima jawaban dari Ditreskrimum Polda Kepri dimana Sunardi hingga saat ini tidak ditahan oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami masih menunggu info dari penyidik soal kenapa surat yang dilayangkan kepada Kejati Kepri pihak penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri belum direspon padahal itu surat resmi dari Kejati dan ada apa dengan kasus klien kami ini yang menjadi korban penipuan dengan Sunardi yang sudah ditetapkan tersangka malah tidak ditahan hingga saat ini,” ujar Jemi.

Baca Juga:  HMI Tanjungpinang-Bintan Kritik Kenaikan Tarif Masuk Pelabuhan SBP: Kepentingan masyarakat prioritas utama bukan kepentingan korporasi

Jemi berharap, kasus yang menimpa kliennya tersebut berharap Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri sebagai pimpinan Polri di Polda Kepri mendesak kepada Kombes Pol. Adip Rojikan sebagai Direktur Direskrimum Polda Kepri tidak berpangku tangan dengan yang terjadi pada klien yang telah menjadi korban penipuan Sunardi selama 4 tahun tidak ditahan.

“Kalau dilihat kasus ini bisa diselesaikan dan mengamankan dulu Sunardi dan polisi harus gerak cepat dan harapan klien kami meminta kepada Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri sebagai pimpinan Polri di Polda Kepri menghimbau kepada Kombes. Pol. Adip sebagai Direktur Direskrimum Polda Kepri untuk segera menjawab surat Kejati dan menindak lanjuti,” tegas Jemi.

Lanjut Jemi, dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua serta dari Kejati Kepri sudah saatnya Ditreskrimum Polda Kepri segera bergerak dan menangkap Sunardi tanpa ada alasan apapun karena surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan oleh Penyidik Polda Kepri.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Pisang Berujung Pembinaan: Remaja di Pati Jadi Anak Asuh Polisi

“Dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua serta dari Kejati Kepri sudah saatnya Ditreskrimum Polda Kepri segera bergerak dan menangkap Sunardi segera karena gara-gara ulahnya klien kami sudah bangkrut dan ini tugas polisi pasti pandai mencari pelaku,” pungkasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait kasus penipuan dengan tersangka Sunardi saat ini masih dalam proses sidik.

“Saya sudah chat dengan Adip Rojikan mempertanyakan kasus ini dan jawabannya dalam proses sidik, itu aja jawaban singkat yang saya terima dari Dirkrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan dapat dimaklumi, Tks,” tutup Pandra.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan kepada batamline.com, Kamis (4/1/2024) sore justru menanyakan keinginan ketiga korban.

“Tadi sudah dijawab Kabid Humas, dan maunya apa?,” jawab Adip singkat.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga M. Nizar Ikuti Rakornas Pariwisata Daring 2026, Dorong Penguatan Sektor Wisata Daerah
Pemkab Lingga Bahas Pengembangan Kawasan Rumput Laut Bersama PT Kebula Raya Bestari, Dorong Ekonomi Biru dan Kesejahteraan Nelayan
Survei Akreditasi Puskesmas Dabo: Wabup Novrizal Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Profesional
Bupati Nizar Bahas Percepatan Pembangunan KNMP Lingga, Ansar Ahmad Tekankan Kelengkapan Data
Pemkab Lingga Gelar Rakor Persiapan Penilaian SPIP 2026 Bersama BPKP Kepri
Kejari Lingga Turunkan 7 Jaksa Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Dabo Singkep
Pelayanan Posyandu Lingga Makin Lengkap, Maratusholiha Nizar Dorong Kader Kuasai 6 SPM
Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:34 WIB

Bupati Lingga M. Nizar Ikuti Rakornas Pariwisata Daring 2026, Dorong Penguatan Sektor Wisata Daerah

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:28 WIB

Pemkab Lingga Bahas Pengembangan Kawasan Rumput Laut Bersama PT Kebula Raya Bestari, Dorong Ekonomi Biru dan Kesejahteraan Nelayan

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:14 WIB

Survei Akreditasi Puskesmas Dabo: Wabup Novrizal Dorong Pelayanan Kesehatan Lebih Profesional

Senin, 18 Mei 2026 - 17:12 WIB

Bupati Nizar Bahas Percepatan Pembangunan KNMP Lingga, Ansar Ahmad Tekankan Kelengkapan Data

Senin, 18 Mei 2026 - 17:06 WIB

Pemkab Lingga Gelar Rakor Persiapan Penilaian SPIP 2026 Bersama BPKP Kepri

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi persiapan penilaian SPIP Tahun 2026 bersama BPKP Perwakilan Kepulauan Riau guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Gelar Rakor Persiapan Penilaian SPIP 2026 Bersama BPKP Kepri

Senin, 18 Mei 2026 - 17:06 WIB