Rugikan Negara 274 Juta, Tim Tabur Kejagung Tangkap Mantan Kades Tinjul di Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ihand.id – Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Mantan Kepala Desa Tinjul, Rostam Efendi di Jakarta karena telah merugikan negara sebesar 274 juta rupiah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga. Penangkapan berlangsung pada Jumat (17/2/2023) lalu.

Baca Juga:  Hasil Audit Terkait Dugaan Tipikor Belanja BBM di Bagian Umum Sek. Daerah Lingga Selesai, Kejari Lingga Bakal Gelar Press Release

Dimana setelah Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan Rostam Efendi sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa APBD-S Desa Tinjul tahun 2019, pada Desember 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan memasukkan nama mantan kades tinjul tersebut dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Baca Juga:  Masyarakat Antusias Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Lingga Resmi Buka Turnamen Bola Voli Bhayangkara

Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra kepada RRI mengatakan, bahwa pada Sabtu 18 Februari 2023 tersangka langsung diamankan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Saat ini yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Tanjungpinang,” kata Ade, Selasa (22/2/2023)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Literasi Teknologi dan Tertib Frekuensi, Diskominfo Lingga Sambut Baik Kedatangan Tim Balmon Batam Jelang Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio
Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!
Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar
Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar
Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Waspada Serangan Biawak ke Rumah: Ini Cara Efektif Mengatasi dan Mengantisipasinya
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:03 WIB

Perkuat Literasi Teknologi dan Tertib Frekuensi, Diskominfo Lingga Sambut Baik Kedatangan Tim Balmon Batam Jelang Sosialisasi Spektrum Frekuensi Radio

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 19:32 WIB

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar

Berita Terbaru