Rugikan Negara 274 Juta, Tim Tabur Kejagung Tangkap Mantan Kades Tinjul di Jakarta
Ihand.id – Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Mantan Kepala Desa Tinjul, Rostam Efendi di Jakarta karena telah merugikan negara sebesar 274 juta rupiah berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga. Penangkapan berlangsung pada Jumat (17/2/2023) lalu.
Dimana setelah Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan Rostam Efendi sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa APBD-S Desa Tinjul tahun 2019, pada Desember 2022.
Dan memasukkan nama mantan kades tinjul tersebut dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Kasi Intel Kejari Lingga, Ade Chandra kepada RRI mengatakan, bahwa pada Sabtu 18 Februari 2023 tersangka langsung diamankan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Saat ini yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Tanjungpinang,” kata Ade, Selasa (22/2/2023)