Polsek Dabo Singkep Limpahkan Tersangka Pencurian dan Kekerasan ke JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 April 2023 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id -Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep melakukan Pelimpahan terhadap Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan Terhadap Anak dibawah Umur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga (Senin, 10/4/2023).

Adapun pelaku yang dilimpahkan adalah Tersangka (YL) yang mana sebelumnya telah kami Release di media (Selasa, 27/2/2023) yang diduga melakukan 3 (tiga) perkara Tindak Pidana dalam satu hari yaitu perkara Penganiayaan terhadap anak dibawah umur, Perkara Pencurian dan diduga Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:  Curi Uang Mahar Nikah Untuk Beli Handphone, TR Diamankan Polsek Dabo Singkep

Dalam Perkara Penganiayaan terhadap anak dibawah umur dan Perkara tindak Pidana Pencurian yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga (P21). Sedangkan terkait perkara perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur masih dalam proses Penyidikan karena masih ada yang harus dilengkapi.

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Rohandi menjelaskan bahwa benar telah melakukan pelimpahan tersangka.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu
Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 15:09 WIB

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Inisiator Aliansi Masyarakat Kabupaten Lingga, Armanto Arsyad | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Investasi Smelter di Lingga Masih Berlanjut, Kemhan Bentuk Tim Terpadu

Senin, 5 Jan 2026 - 15:09 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB