Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional | f. Ist

Polresta Tanjungpinang dan Bareskrim Polri Ringkus Dua Pengedar Narkoba Jaringan Internasional | f. Ist

Ihand.id – Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang, dibantu Subdit III Bareskrim Polri, berhasil menangkap dua pengedar narkoba jaringan internasional pada Rabu (26/3/2025).

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti paket sabu yang dikemas dalam plastik teh Cina.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada 15 Maret 2025 di lobi Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang.

Polisi menangkap seorang pria berinisial R (37) yang membawa koper berisi sabu seberat 10 kilogram.

“Kami berhasil mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu saat itu. Tersangka berdomisili di Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa narkotika tersebut akan dikirim melalui jalur laut ke Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi ini, polisi berkoordinasi dengan Subdit III Bareskrim Polri dan melakukan pengembangan kasus.

Baca Juga:  Polresta Tanjungpinang Sidak Pasar Jelang Bulan Suci Ramadan

“Pada 17 Maret 2025, kami menangkap tersangka AS (24) di Hotel Luminor Jambi sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Kombes Pol Hamam Wahyudi.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Kepri Kunker ke Bintan: Supervisi Kinerja, Baksos, dan Kuliah Umum di STAIN Sultan Abdurrahman
Bunda PAUD Lingga Gelar Diskusi Perkuat Tupoksi dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini
Kabupaten Lingga Jadi Lokasi Potensial Investasi Karbon, Perusahaan Malaysia Tawarkan Kerjasama
Bupati Lingga Muhammad Nizar Hadiri Makan Berhidang Kenduri Budaya 2025 di Istana Damnah
Kejari Lingga Tetapkan JA, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil
Disdikpora Lingga Gelar Rapat Koordinasi Program Wajib Belajar 13 Tahun: Fokus Tangani Anak Tidak Sekolah dan Risiko Putus Sekolah
Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM
Pemkab Lingga Percepat Pembentukan Posbankum
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:22 WIB

Kajati Kepri Kunker ke Bintan: Supervisi Kinerja, Baksos, dan Kuliah Umum di STAIN Sultan Abdurrahman

Kamis, 18 September 2025 - 21:08 WIB

Bunda PAUD Lingga Gelar Diskusi Perkuat Tupoksi dan Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

Kamis, 18 September 2025 - 20:57 WIB

Kabupaten Lingga Jadi Lokasi Potensial Investasi Karbon, Perusahaan Malaysia Tawarkan Kerjasama

Kamis, 18 September 2025 - 20:43 WIB

Bupati Lingga Muhammad Nizar Hadiri Makan Berhidang Kenduri Budaya 2025 di Istana Damnah

Kamis, 18 September 2025 - 17:01 WIB

Kejari Lingga Tetapkan JA, Kabid Bina Marga Dinas PUTR Lingga Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

Berita Terbaru