Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SP2Lid Terbit, Tanjung Buser Ungkap Dugaan Rekayasa dan Siap Lapor Balik | f. Redaksi

SP2Lid Terbit, Tanjung Buser Ungkap Dugaan Rekayasa dan Siap Lapor Balik | f. Redaksi

Aktivis vokal ini akhirnya bebas dari tuduhan pidana, namun justru bersiap melakukan perlawanan hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian.

Ihand.id | • Karimun – Suasana kediaman Ahmad Iskandar Tanjung, yang dikenal luas dengan sapaan Tanjung Buser, mendadak dipadati awak media pada Jumat malam (17/4/2026).

Kehadiran para jurnalis ini bukan tanpa alasan aktivis vokal tersebut akhirnya angkat bicara setelah status hukumnya yang sempat menggantung kini resmi dihentikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didampingi tim kuasa hukumnya, Tanjung secara terbuka mengumumkan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dari pihak kepolisian.

Surat tersebut menegaskan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan yang sempat viral beberapa bulan lalu tidak terbukti secara hukum.

Namun, alih-alih merayakan kebebasan, Tanjung justru meluapkan kekecewaannya.

Ia menilai kasus yang menjeratnya sarat kepentingan dan diduga melibatkan oknum pejabat daerah.

“Pejabat semestinya menjadi teladan, bukan menggunakan kekuasaan untuk melaporkan warga tanpa dasar hukum yang jelas. Saya ini oposisi yang mengkritik pemerintah. Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat,” tegasnya.

Baca Juga:  Kejati Kepri Melalui Program Binmatkum Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kecamatan Batam Kota

Tanjung juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya telah memberikan batasan tegas terhadap pejabat publik dalam melaporkan warga, khususnya jika tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara.

Dalam pengakuannya, Tanjung mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebut adanya saksi yang mengaku telah menerima uang sebesar Rp200.000 untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.

Menurutnya, tujuan dari skenario tersebut adalah agar dirinya bisa ditangkap, dipenjarakan, bahkan diusir dari Karimun. Hal ini memperkuat dugaan adanya pihak tertentu yang berperan sebagai “aktor intelektual” di balik kasus tersebut.

Menanggapi penghentian kasus, kuasa hukum Tanjung, Ilfan Rambe, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Mereka tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak-pihak terkait ke Polda Kepri hingga Bareskrim Polri.

Laporan tersebut akan mengacu pada dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.

“Dalam video yang sempat viral, ada pernyataan yang menyebut klien kami sebagai pendatang dan ada narasi pengusiran dari Karimun. Ini jelas mengandung unsur SARA dan menghasut kebencian,” ujar Ilfan.

Baca Juga:  Sekda Lingga Resmi Lantik Pengurus FKKPD Kab. Lingga

Ia menambahkan, ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih jauh, Ilfan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar pembelaan pribadi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Ia menilai narasi pengusiran terhadap pendatang merupakan bentuk ancaman serius terhadap persatuan bangsa, khususnya di wilayah Karimun yang dikenal majemuk.

“Kami menolak segala bentuk pembungkaman terhadap pers dan aktivis. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal keadilan dan kebebasan berpendapat di negara demokrasi,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Ilfan memberikan pesan keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menjatuhkan kliennya.

“Tunjukkan kekuatan Anda. Kita jumpa di Jakarta. Kami pastikan semua pihak harus bertanggung jawab secara hukum,” tutupnya.

Penulis : Ivantri Gustianda

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan
Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis
Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak
Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana
DPRD Lingga Turun Tangan! Lahan Sagu Pekaka Digusur, PT CSA Diminta Bertanggung Jawab
Isu THR ASN Lingga Viral, Wabup Novrizal Pastikan Segera Dicairkan April Ini
Gotong Royong Serentak di Singkep Barat, Fokus Bersihkan Drainase dan Cegah Kecelakaan
Bukan Berkas Perkara, Tapi Umpan dan Gol: Kejari Lingga dan Jurnalis Dabo Singkep Bangun Keakraban Lewat Fun Futsal
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:08 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Dugaan UU ITE: “Ada Aktor Intelektual di Baliknya!”

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Jelang Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri dan Pemkab Lingga Perkuat Sinergi Strategis

Jumat, 10 April 2026 - 18:43 WIB

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 April 2026 - 10:09 WIB

Cabai Tak Lagi “Pedas di Kantong”! Gerakan Pemuda Pancasila Lingga Menggebrak Lewat Panen Perdana

Berita Terbaru

Pengurus YKI Lingga resmi dikukuhkan di Dabo Singkep. Momentum ini disertai pesan penting agar tidak sekadar seremonial, tetapi bergerak nyata dalam pencegahan kanker | f. Sahib

Berita Harian Lingga

YKI Lingga Resmi Dikukuhkan, Ada Pesan Penting yang Tak Boleh Diabaikan

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:28 WIB

Hakim PN Tanjungpinang turun langsung ke lokasi kasus Jembatan Marok Kecil. Kejari Lingga memastikan pengujian fakta untuk mengungkap dugaan korupsi | f. Wandy

Hukum dan Kriminal

Hakim Turun ke Lapangan, Fakta Kasus Jembatan Marok Kecil Mulai Terkuak

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:43 WIB