Aktivis vokal ini akhirnya bebas dari tuduhan pidana, namun justru bersiap melakukan perlawanan hukum terhadap pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan ujaran kebencian.
Ihand.id | • Karimun – Suasana kediaman Ahmad Iskandar Tanjung, yang dikenal luas dengan sapaan Tanjung Buser, mendadak dipadati awak media pada Jumat malam (17/4/2026).
Kehadiran para jurnalis ini bukan tanpa alasan aktivis vokal tersebut akhirnya angkat bicara setelah status hukumnya yang sempat menggantung kini resmi dihentikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Didampingi tim kuasa hukumnya, Tanjung secara terbuka mengumumkan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dari pihak kepolisian.
Surat tersebut menegaskan bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan yang sempat viral beberapa bulan lalu tidak terbukti secara hukum.
Namun, alih-alih merayakan kebebasan, Tanjung justru meluapkan kekecewaannya.
Ia menilai kasus yang menjeratnya sarat kepentingan dan diduga melibatkan oknum pejabat daerah.
“Pejabat semestinya menjadi teladan, bukan menggunakan kekuasaan untuk melaporkan warga tanpa dasar hukum yang jelas. Saya ini oposisi yang mengkritik pemerintah. Kalau tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat,” tegasnya.
Tanjung juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya telah memberikan batasan tegas terhadap pejabat publik dalam melaporkan warga, khususnya jika tidak memiliki hubungan langsung dengan objek perkara.
Dalam pengakuannya, Tanjung mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebut adanya saksi yang mengaku telah menerima uang sebesar Rp200.000 untuk memberikan keterangan yang memberatkan dirinya.
Menurutnya, tujuan dari skenario tersebut adalah agar dirinya bisa ditangkap, dipenjarakan, bahkan diusir dari Karimun. Hal ini memperkuat dugaan adanya pihak tertentu yang berperan sebagai “aktor intelektual” di balik kasus tersebut.
Menanggapi penghentian kasus, kuasa hukum Tanjung, Ilfan Rambe, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.
Mereka tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik pihak-pihak terkait ke Polda Kepri hingga Bareskrim Polri.
Laporan tersebut akan mengacu pada dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.
“Dalam video yang sempat viral, ada pernyataan yang menyebut klien kami sebagai pendatang dan ada narasi pengusiran dari Karimun. Ini jelas mengandung unsur SARA dan menghasut kebencian,” ujar Ilfan.
Ia menambahkan, ancaman hukuman atas pelanggaran tersebut tidak main-main, yakni pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Lebih jauh, Ilfan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar pembelaan pribadi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Ia menilai narasi pengusiran terhadap pendatang merupakan bentuk ancaman serius terhadap persatuan bangsa, khususnya di wilayah Karimun yang dikenal majemuk.
“Kami menolak segala bentuk pembungkaman terhadap pers dan aktivis. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal keadilan dan kebebasan berpendapat di negara demokrasi,” tegasnya.
Di akhir pernyataan, Ilfan memberikan pesan keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya menjatuhkan kliennya.
“Tunjukkan kekuatan Anda. Kita jumpa di Jakarta. Kami pastikan semua pihak harus bertanggung jawab secara hukum,” tutupnya.
Penulis : Ivantri Gustianda




















