Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGGATERKINI.COM – Polisi bekuk dua pelaku pencurian sepeda motor di jalan Telkom Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (3/12/2021) lalu.

Kedua pelaku berinisial IP (33) merupakan warga panggak darat sementara RA (28) merupakan warga patah parang.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus berbeda. Dan kedua pelaku tersebut saling kenal mengenal didalam lapas, tempat mereka ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi mengatakan, bahwa pelaku awalnya mendatangi rumah korban dan memanggil-manggil.

Baca Juga:  Rekan Media Wajib Tahu! Ini Daftar OPD Lingga yang Anggarkan Kerjasama Media Hingga Miliaran Rupiah di 2025

Namun karena tidak adanya jawaban dari pemilik rumah, dan pelaku melihat adanya satu buah motor terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel.

“Lalu mereka membawa motor tersebut dan mereka sembunyikan didalam hutan selama 1 minggu di hutan air merah,” kata Akmadi, saat press rilis di Polsek Dabo, Kamis (16/12/2021)

Lanjut Akmadi, setelah satu minggu pelaku menyembunyikan motor tersebut di dalam hutan. Lalu pelaku membawa motor tersebut ke daik menggunakan kapal pompong.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Lingga Gelar Rakor Persiapan Dialog Pemerintah Bersama DPRD dan Ormas

“Pelaku membawa motor tersebut ke daik lingga menggunakan kapal pompong,” jelasnya

Diungkapkan Akmadi, pelaku diamankan oleh Polsek Daik dan anggota Polsek Dabo.

“Sempat terjadi kejar-kejaran terhadap pelaku di dalam hutan daik, dan akhirnya pelaku menyerah dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya

“Karena tempat kejadian perkaranya di Dabo maka kedua pelaku kita bawa ke Polsek Dabo,” tambahnya

Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 363 ayat 3e dan 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.(DY)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas: Anggota Polri Terlibat Judi Online Akan Dipecat Tidak Hormat!
Malam Haru Pisah Sambut Kajari Lingga: Bupati Nizar Ucapkan Terima Kasih dan Sambut Hangat Rully Affandi
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Sepuluh Orang Diamankan dalam Operasi Senyap
Aksi Solidaritas Mendukung Tempo Melawan Gugatan Rp 200 Miliar oleh Mentan Amran Sulaiman
Kejati Kepri Terima Kunjungan Sesjampidum Kejagung RI: Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum
Wakajati Kepri: Risiko Hukum Bisa Timbul Jika Pengelolaan Keuangan Negara Abai Prinsip Good Governance
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 23:57 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas: Anggota Polri Terlibat Judi Online Akan Dipecat Tidak Hormat!

Jumat, 7 November 2025 - 23:49 WIB

Malam Haru Pisah Sambut Kajari Lingga: Bupati Nizar Ucapkan Terima Kasih dan Sambut Hangat Rully Affandi

Kamis, 6 November 2025 - 22:05 WIB

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Rabu, 5 November 2025 - 23:47 WIB

Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg

Selasa, 4 November 2025 - 13:22 WIB

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Sepuluh Orang Diamankan dalam Operasi Senyap

Berita Terbaru

Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut | f. Red

Berita Harian Lingga

Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut

Minggu, 9 Nov 2025 - 10:34 WIB