Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Desember 2021 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGGATERKINI.COM – Polisi bekuk dua pelaku pencurian sepeda motor di jalan Telkom Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Jumat (3/12/2021) lalu.

Kedua pelaku berinisial IP (33) merupakan warga panggak darat sementara RA (28) merupakan warga patah parang.

Pelaku merupakan residivis dengan kasus berbeda. Dan kedua pelaku tersebut saling kenal mengenal didalam lapas, tempat mereka ditahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi mengatakan, bahwa pelaku awalnya mendatangi rumah korban dan memanggil-manggil.

Baca Juga:  Wakapolres Lingga Bersama Kapolsek Dabo serta Bhabinkamtibmas: Sambang Duka di Desa Persing, Berikan Dukungan dan Pengawalan Jenazah

Namun karena tidak adanya jawaban dari pemilik rumah, dan pelaku melihat adanya satu buah motor terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel.

“Lalu mereka membawa motor tersebut dan mereka sembunyikan didalam hutan selama 1 minggu di hutan air merah,” kata Akmadi, saat press rilis di Polsek Dabo, Kamis (16/12/2021)

Lanjut Akmadi, setelah satu minggu pelaku menyembunyikan motor tersebut di dalam hutan. Lalu pelaku membawa motor tersebut ke daik menggunakan kapal pompong.

Baca Juga:  Pemkab. Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Jadi ke-19 Tahun

“Pelaku membawa motor tersebut ke daik lingga menggunakan kapal pompong,” jelasnya

Diungkapkan Akmadi, pelaku diamankan oleh Polsek Daik dan anggota Polsek Dabo.

“Sempat terjadi kejar-kejaran terhadap pelaku di dalam hutan daik, dan akhirnya pelaku menyerah dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya

“Karena tempat kejadian perkaranya di Dabo maka kedua pelaku kita bawa ke Polsek Dabo,” tambahnya

Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan pasal 363 ayat 3e dan 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.(DY)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momen Haru di Penutupan LMG CUP II 2025: Wakil Bupati Lingga H. Novrizal Dapat Kejutan Ulang Tahun di Tengah Lapangan
Wabup Lingga Resmi Tutup LMG CUP II 2025, Tige Berlian FC Juara Usai Kalahkan Beijing A 5-2
Turnamen Mini Soccer Desa Sekanah Resmi Dibuka: Ketua DPRD Maya Sari Tekankan Pembinaan Atlet Muda dan Persatuan Warga
Malam Syukuran Hari Jadi ke-22 Kabupaten Lingga: Tradisi Makan Sehidang Berlima Jadi Simbol Kebersamaan dan Harmoni
Festival PAUD Kabupaten Lingga Meriahkan Hari Jadi Lingga ke-22
Malam Hiburan Pertunjukan Kesenian Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-22 Tahun 2025
Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan di Batam Melalui Restorative Justice
Pemkab Lingga Gelar Penilaian Lomba Videografi “Explore Lingga 2025” Tingkat Pelajar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 16:19 WIB

Momen Haru di Penutupan LMG CUP II 2025: Wakil Bupati Lingga H. Novrizal Dapat Kejutan Ulang Tahun di Tengah Lapangan

Senin, 1 Desember 2025 - 14:48 WIB

Wabup Lingga Resmi Tutup LMG CUP II 2025, Tige Berlian FC Juara Usai Kalahkan Beijing A 5-2

Sabtu, 22 November 2025 - 18:42 WIB

Turnamen Mini Soccer Desa Sekanah Resmi Dibuka: Ketua DPRD Maya Sari Tekankan Pembinaan Atlet Muda dan Persatuan Warga

Jumat, 21 November 2025 - 17:59 WIB

Malam Syukuran Hari Jadi ke-22 Kabupaten Lingga: Tradisi Makan Sehidang Berlima Jadi Simbol Kebersamaan dan Harmoni

Kamis, 20 November 2025 - 17:43 WIB

Festival PAUD Kabupaten Lingga Meriahkan Hari Jadi Lingga ke-22

Berita Terbaru

Al-ikhwah fc raih juara ke-3 pada turnamen LMG CUP II 2025 | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Al-Ikhwah Amankan Juara 3 LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 3-2

Senin, 1 Des 2025 - 11:49 WIB