PKKPR PT SPP Dinilai Tumpang Tindih, PP Lingga Desak Pemkab Lakukan Kajian Ulang

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Lingga, Armanto Arsyad | f. Wndy

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Lingga, Armanto Arsyad | f. Wndy

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, soroti potensi pelanggaran tata ruang dan dampaknya terhadap iklim investasi di Bunda Tanah Melayu.

Ihand.id – Dabo Singkep – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, mendesak Pemerintah Kabupaten Lingga untuk segera mengkaji ulang peta lokasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT SPP di wilayah Singkep.

PKKPR yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Menteri Investasi seluas 24.000 hektare ini dinilai melampaui 18.000 hektare HGU yang dimiliki perusahaan sebelumnya, dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih perizinan, hingga mengganggu kepercayaan investor terhadap daerah.

“Dari total 24 ribu hektare lahan yang masuk dalam PKKPR PT SPP, terdapat kawasan-kawasan yang telah ditetapkan untuk perikanan, peternakan, pertambangan, dan sektor lainnya sesuai RTRW dan RPJMD yang telah disahkan DPRD Lingga,” ujar Arman kepada media ini, Rabu (6/8/2025).

Menurut Arman, ketidaksesuaian antara lahan yang diberikan dalam PKKPR dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat menimbulkan masalah hukum yang serius.

Baca Juga:  Upacara HUT Kabupaten Lingga ke-22 Berlangsung Khidmat di Dataran Sultan Abdulrahman Syah

Ia meminta Pemkab Lingga lebih jeli dalam menyelaraskan data perizinan dengan zonasi yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.

“Jika dibiarkan, ini bukan hanya akan berdampak hukum, tetapi juga bisa menjadi penghambat utama masuknya investor lain ke Lingga. RT/RW sudah melalui proses kajian mendalam terkait potensi wilayah dan peruntukannya,” tegas Arman.

Penulis : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil
Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker
Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh
Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026
PAD Lingga Terhambat? DPRD Kepri Soroti Lambatnya Kajian HPM Pasir Kuarsa
Kajari Lingga Pimpin Audiensi Massa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga
Pemkab Lingga Gelar Rapat Persiapan Pendataan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ketika Semangka Jadi Harapan Baru Lingga: Sinergi Pemkab dan TNI Bangun Kedaulatan Pangan

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:41 WIB

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, YKI Lingga Siapkan “Rumah Harapan” untuk Perjuangan Melawan Kanker

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:03 WIB

Lingga Pilih Lawan DBD dengan Cara Berbeda, Gerakan Serentak Ini Bikin Warga Tersentuh

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:17 WIB

Lingga Jadi Penyumbang Terbesar Kepri, 170 Posyandu Aktif Semarakkan Hari Posyandu Nasional 2026

Berita Terbaru

Kejari Lingga resmi mengajukan banding atas putusan bebas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB