Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan hasil audit BPKP dan menilai seluruh alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil masih kuat untuk diperjuangkan di tingkat banding.
Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga resmi mengambil langkah hukum banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga.
Meski menghormati keputusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa unsur kerugian negara dalam proyek tersebut telah terbukti dan dihitung secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah banding tersebut menjadi bentuk komitmen Kejari Lingga dalam memperjuangkan proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan yang sempat menjadi perhatian publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam audit tersebut, kerugian negara akibat proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil dihitung mencapai Rp738.999.953.
“Perhitungan yang dilakukan sejak pemeriksaan awal telah memenuhi prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dior, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan berbagai alat bukti penting, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli konstruksi yang sebelumnya melakukan penghitungan volume dan mutu pekerjaan jembatan.
Meski ahli konstruksi tersebut telah meninggal dunia, Kejari Lingga menilai keterangannya tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dan relevan dalam proses pembuktian perkara.
Dior menegaskan, seluruh rangkaian alat bukti yang telah dihadirkan, baik hasil audit BPKP maupun keterangan ahli konstruksi, masih menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk mengajukan upaya banding.
“Kami menilai seluruh alat bukti yang telah disampaikan masih relevan untuk dijadikan dasar dalam pengajuan banding terhadap putusan tersebut,” jelasnya.
Ia juga memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil akan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, usai majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, para terdakwa dalam perkara tersebut diketahui telah dikeluarkan dari rumah tahanan.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Lingga. Banyak pihak kini menanti bagaimana hasil proses banding yang diajukan Kejari Lingga, sekaligus berharap adanya kepastian hukum dalam perkara yang menyangkut proyek pembangunan fasilitas publik tersebut.
Penulis : Vatawari




















