Kejari Lingga Ajukan Banding Kasus Jembatan Marok Kecil

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Lingga resmi mengajukan banding atas putusan bebas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Kejari Lingga resmi mengajukan banding atas putusan bebas kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil | f. Redaksi

Jaksa Penuntut Umum tetap mempertahankan hasil audit BPKP dan menilai seluruh alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil masih kuat untuk diperjuangkan di tingkat banding.

Ihand.id | • Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga resmi mengambil langkah hukum banding terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga.

Meski menghormati keputusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa unsur kerugian negara dalam proyek tersebut telah terbukti dan dihitung secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah banding tersebut menjadi bentuk komitmen Kejari Lingga dalam memperjuangkan proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek pembangunan jembatan yang sempat menjadi perhatian publik.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga:  Hilal Tidak Terlihat di Tugu Khatulistiwa Lingga

Dalam audit tersebut, kerugian negara akibat proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil dihitung mencapai Rp738.999.953.

“Perhitungan yang dilakukan sejak pemeriksaan awal telah memenuhi prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dior, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan berbagai alat bukti penting, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli konstruksi yang sebelumnya melakukan penghitungan volume dan mutu pekerjaan jembatan.

Meski ahli konstruksi tersebut telah meninggal dunia, Kejari Lingga menilai keterangannya tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dan relevan dalam proses pembuktian perkara.

Dior menegaskan, seluruh rangkaian alat bukti yang telah dihadirkan, baik hasil audit BPKP maupun keterangan ahli konstruksi, masih menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk mengajukan upaya banding.

Baca Juga:  JPKP Kepri Desak BRK Syariah Ungkap Dana CSR Pendidikan, DPRD Siap Panggil Pihak Terkait

“Kami menilai seluruh alat bukti yang telah disampaikan masih relevan untuk dijadikan dasar dalam pengajuan banding terhadap putusan tersebut,” jelasnya.

Ia juga memastikan proses hukum perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil akan terus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, usai majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, para terdakwa dalam perkara tersebut diketahui telah dikeluarkan dari rumah tahanan.

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Lingga. Banyak pihak kini menanti bagaimana hasil proses banding yang diajukan Kejari Lingga, sekaligus berharap adanya kepastian hukum dalam perkara yang menyangkut proyek pembangunan fasilitas publik tersebut.

Penulis : Vatawari

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026
Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh
BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran
Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD
Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun
Bupati Nizar Hadiri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Semangat Kebersamaan Menggema di Daik Lingga
Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur
Kain Telepuk Lingga Bersiap Tembus Panggung Nasional, Warisan Kesultanan Melayu Terus Dijaga dan Dilestarikan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 23:53 WIB

Pembersihan Lahan Dimulai, Sekolah Rakyat di Lingga Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 23:49 WIB

Haflah Akhirussanah SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Angkatan VI Berlangsung Khidmat, Ketua DPRD Sampaikan Pesan Menyentuh

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:40 WIB

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun

Berita Terbaru

Kepala BGN, Nanik S. Deyang | f. Redaksi

Berita Nasional

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WIB

Produksi air mineral milik BUMD Kabupaten Lingga melalui PT PSM ditargetkan mulai beroperasi Agustus 2026. Sekda Armia optimis program ini mampu meningkatkan PAD dan membuka pasar hingga luar daerah | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:10 WIB