Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan terkait UMK Lingga 2025 | f. Wandy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan terkait UMK Lingga 2025 | f. Wandy

Ihand.id – Lingga – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan di Pantai Tiga Berlian, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, untuk membahas dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2025.

Hasil rapat menetapkan UMK Lingga 2025 sebesar Rp3.623.654, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Lokakarya Mini IV Kecamatan Singkep Barat Bahas Isu Kesehatan Lintas Sektor

Sekretaris Disnakertrans Lingga, Lians Dwi Santi, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada kebijakan terbaru tentang upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Pembahasan dan penetapan UMK tahun ini mengacu pada kebijakan terbaru. Kenaikan ini sesuai dengan keputusan pemerintah, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Lians Dwi Santi, Rabu, (11/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya rapat dewan pengupahan yang digelar setiap tahun. Ia menyebut banyak faktor yang memengaruhi kenaikan upah, seperti inflasi dan kebutuhan hidup layak.

“Ini adalah pertemuan penting yang harus kita lakukan setiap tahun. Penetapan UMK ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk inflasi dan kondisi perekonomian daerah,” jelasnya.

Penulis : Ivantri Gustianda

Editor : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Nizar Resmikan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024
Bupati Lingga Resmi Membuka Turnamen Lanjut Cup 2024: Ajang Pembinaan Atlet dan Silaturahmi Masyarakat
TP PKK Kabupaten Lingga Gelar Rakor ke-3: Saya Bukan Superwomen, Saya Butuh Superteam
QR Code MyPertamina untuk Kendaraan Roda Empat Mulai Diberlakukan di SPBU Tanjungpinang 
300 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia ke Tanjungpinang
Lokakarya Mini IV Kecamatan Singkep Barat Bahas Isu Kesehatan Lintas Sektor
BUP Kepri Sebut Dermaga Pelantar Kuning Tetap Beroperasi
Polres Lingga Perketat Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu Pasca Pleno Terbuka Pilkada 2024
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:53 WIB

Bupati Nizar Resmikan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:39 WIB

Bupati Lingga Resmi Membuka Turnamen Lanjut Cup 2024: Ajang Pembinaan Atlet dan Silaturahmi Masyarakat

Rabu, 11 Desember 2024 - 22:28 WIB

TP PKK Kabupaten Lingga Gelar Rakor ke-3: Saya Bukan Superwomen, Saya Butuh Superteam

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:14 WIB

Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:02 WIB

QR Code MyPertamina untuk Kendaraan Roda Empat Mulai Diberlakukan di SPBU Tanjungpinang 

Berita Terbaru

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan terkait UMK Lingga 2025 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654

Rabu, 11 Des 2024 - 14:14 WIB