Naik 6,5%, UMK Lingga 2025 Sebesar Rp. 3.623.654

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan terkait UMK Lingga 2025 | f. Wandy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan terkait UMK Lingga 2025 | f. Wandy

Ihand.id – Lingga – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lingga menggelar rapat dewan pengupahan di Pantai Tiga Berlian, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, untuk membahas dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2025.

Hasil rapat menetapkan UMK Lingga 2025 sebesar Rp3.623.654, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Lokakarya Mini IV Kecamatan Singkep Barat Bahas Isu Kesehatan Lintas Sektor

Sekretaris Disnakertrans Lingga, Lians Dwi Santi, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada kebijakan terbaru tentang upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembahasan dan penetapan UMK tahun ini mengacu pada kebijakan terbaru. Kenaikan ini sesuai dengan keputusan pemerintah, yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Lians Dwi Santi, Rabu, (11/12/2024).

Ia juga menekankan pentingnya rapat dewan pengupahan yang digelar setiap tahun. Ia menyebut banyak faktor yang memengaruhi kenaikan upah, seperti inflasi dan kebutuhan hidup layak.

“Ini adalah pertemuan penting yang harus kita lakukan setiap tahun. Penetapan UMK ini didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk inflasi dan kondisi perekonomian daerah,” jelasnya.

Penulis : Ivantri Gustianda

Editor : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prestasi Gemilang: Pemkab Lingga Kembali Sabet Opini WTP dari BPK 8 Kali Berturut-turut
Gerak Cepat Lurah Nita Trisna Implementasikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Kel. Daik Sepincan Gelar Musyawarah Pembentukan KMP
Warga Geger! Seorang Petani Ditemukan Tewas di Hutan Desa Musai, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Dua Remaja Putri Asal Lingga Siap Ukir Prestasi di Kancah Nasional, Ikuti Seleksi Timnas U-16 Putri di Medan
Kel. Dabo Lama Ukir Sejarah: Jadi Kelurahan Pertama di Lingga Bentuk KMP, Wujud Nyata Arahan Presiden Prabowo Subianto
Pemkab Lingga Serius Ingin Kelola Pelabuhan Sungai Tenam, Dishub Masih Tunggu Kepastian Hibah Aset dari Provinsi Kepri
Atap Rumah Ambruk Dimakan Rayap, Ari Warga Dabo Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah: Pemerintah Siapkan Proposal Renovasi ke Dinas Perkim
One Cup Futsal IV Siap Digelar, 32 Tim Bertarung Rebut Piala Bergilir dalam Ajang Bergengsi Kab. Lingga
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:37 WIB

Prestasi Gemilang: Pemkab Lingga Kembali Sabet Opini WTP dari BPK 8 Kali Berturut-turut

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:55 WIB

Gerak Cepat Lurah Nita Trisna Implementasikan Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Kel. Daik Sepincan Gelar Musyawarah Pembentukan KMP

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:42 WIB

Warga Geger! Seorang Petani Ditemukan Tewas di Hutan Desa Musai, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:38 WIB

Dua Remaja Putri Asal Lingga Siap Ukir Prestasi di Kancah Nasional, Ikuti Seleksi Timnas U-16 Putri di Medan

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:58 WIB

Kel. Dabo Lama Ukir Sejarah: Jadi Kelurahan Pertama di Lingga Bentuk KMP, Wujud Nyata Arahan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru