KPK Amankan Uang Puluhan Miliar dan Senpi Usai Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 September 2023 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai puluhan miliar dan sejumlah senjata api (senpi) saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

KPK menemukan sejumlah uang saat melakukan penggeledahan rumah dinas politikus partai Nasdem tersebut. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah, dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Adapun penggedahan yang dilakukan KPK di kediaman Mentan SYL yang terletak di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023) siang.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan sejumlah uang yang ditemukan yakni dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Sementara ada sekitar 12 pucuk senjata api (senpi) turut diamankan penyidik KPK.

Semua barang yang disita itu, lanjut Ali, kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna dianalisis, untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Desa Rantau Panjang Masuk 15 Besar Nasional Penurunan Stunting, Bupati Nizar Dampingi Tim Verifikasi

Diketahui, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi juga dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Status yang sama juga disematkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Saat ini KPK sedang melakukan penggeledahan di kediaman Syahrul Yasin Limpo namun yang bersangkutan sedang tidak ada dikediamannya dan dikabarkan sedang berada di Roma Italia. (Red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB