Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Alinaex juga memaparkan bahwa faktor pemicu KDRT cukup kompleks, mulai dari ketidaksetaraan gender, pemahaman keliru terhadap ajaran agama, minimnya komunikasi, hingga pernikahan tanpa rasa cinta.

Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, namun tidak menutup kemungkinan laki-laki juga menjadi korban.

Dari sisi hukum, Pasal 44-45 UU PKDRT memberikan ancaman pidana tegas bagi pelaku, mulai dari hukuman penjara 4 bulan hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp45 juta, bergantung pada dampak perbuatan terhadap korban.

Lebih lanjut, masyarakat juga memiliki kewajiban hukum. Berdasarkan Pasal 15 UU PKDRT, siapa pun yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan, memberikan perlindungan, pertolongan darurat, hingga mendukung proses hukum korban.

Kegiatan yang disiarkan secara langsung ini mendapat respon positif dari masyarakat. Pendengar Radio Onine 93 FM Tanjungpinang aktif berpartisipasi dengan menyampaikan pertanyaan melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram, yang dijawab langsung oleh narasumber sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Manfaat Buah Cokelat (Kakao) untuk Kesehatan: Kandungan Gizi, Cara Penyajian, dan Khasiatnya

Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso berharap melalui program edukasi publik ini, masyarakat semakin memahami bahaya KDRT, hak-hak korban, serta cara pelaporan dan penanganannya.

Ia menekankan pentingnya peran aktif keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan rumah tangga yang harmonis serta lingkungan sosial yang bebas dari kekerasan.

“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih sayang, bukan sumber penderitaan,” tegasnya.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan
Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045
Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas
Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan
Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar
Sentuhan Humanis Polres Lingga, Sambangi Poskamling demi Rasa Aman Warga
Pengelolaan Informasi Publik Jadi Perhatian Serius, Diskominfo Lingga Siapkan Langkah Baru
Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Jamin Layanan Kesehatan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:01 WIB

Exit Meeting BPK RI Digelar di Daik Lingga, Pemkab Lingga Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:53 WIB

Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kerugian Negara Rp738 Juta, Terdakwa Kasus Jembatan Marok Kecil Justru Divonis Bebas

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:41 WIB

Diskominfo Lingga Dorong Desa Lebih Digital, Pengelolaan Website Desa Kini Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:56 WIB

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Lingga sukses menggelar Pemilihan Duta GenRe 2026 secara daring. Aan Pramansyah dan Josevia Natanya Ambar Ginting terpilih sebagai Juara I dan siap mewakili Lingga ke tingkat Provinsi Kepri | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Ajang Duta GenRe Lingga 2026 Cetak Remaja Inspiratif untuk Indonesia Emas 2045

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:53 WIB

Kantor Kejaksaan Negeri Lingga | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Beredar Kabar Pemeriksaan Pejabat Lingga, Kejari: Informasi Itu Tidak Benar

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:56 WIB