Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Kejati Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya dan Sanksi KDRT Lewat Siaran Radio Onine 93 FM | f. Kejati Kepri

Dialog Interaktif “Jaksa Menyapa” Kupas Tuntas UU PKDRT dan Dampaknya bagi Korban

Ihand.id – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa melalui siaran langsung Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (17/09/2025).

Acara kali ini mengangkat topik penting “Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)” dengan menghadirkan narasumber Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dan dipandu penyiar Andra.

Dalam dialog tersebut, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi persoalan serius di masyarakat.

KDRT bukan hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga menyisakan trauma psikis berkepanjangan bagi para korban, bahkan berujung pada depresi, gangguan tidur, hingga keinginan bunuh diri.

Baca Juga:  Harga Sembako di Pasar Dabo Singkep Turun Jelang Ramadhan 1447 H, Namun Pasar Justru Sepi Pembeli

Menurut UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT didefinisikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, maupun penelantaran rumah tangga. Pasal 5 UU PKDRT mengatur empat bentuk KDRT, yakni:

1. Kekerasan fisik,

2. Kekerasan psikis atau emosional,

3. Kekerasan seksual, dan

4. Penelantaran rumah tangga.

Penulis : Cahyo Aji

Sumber Berita : Kejaksaan Tinggi Kepri

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Nizar Kawal Percepatan PSN Bauksit di Lingga, Investasi Strategis Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah
Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pencabulan dan Kehutanan, Pastikan Tak Kembali Beredar
18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP
Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah
Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan
Wabup Lingga Hadiri Sinkronisasi RTRW Kepri, Perkuat Arah Pembangunan dan Investasi Daerah
AJI, PWI, PJS dan LMG Bersatu dalam Tim Media B pada Turnamen Mini Soccer Polres Lingga 2026
Media B Kalahkan Satlantas 3-1, Melaju ke Babak Berikutnya Turnamen Mini Soccer Polres Lingga CUP 2026
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:35 WIB

Bupati Nizar Kawal Percepatan PSN Bauksit di Lingga, Investasi Strategis Diharapkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:07 WIB

Kejari Lingga Musnahkan Barang Bukti Kasus Pencabulan dan Kehutanan, Pastikan Tak Kembali Beredar

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:48 WIB

18 Titik di Lingga Masuk Survei Topografi KNMP, Ansar Ahmad Percepat Pembangunan KNMP

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:57 WIB

Wagub Kepri dan Bupati Lingga Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Desa Mepar, Harapan Baru bagi Pendidikan Anak Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:18 WIB

Pemkab Lingga dan BPMP Kepri Bahas Masa Depan Pendidikan, Fokus Tingkatkan Mutu dan Atasi Kendala di Lapangan

Berita Terbaru