Kejari Lingga Serahkan Tersangka dan BB Dugaan Tipikor Belanja Hibah KONI Lingga ke JPU
Ihand.id – Lingga – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti tahap II dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja hibah oleh KONI Lingga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), selasa (23/07/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Ade Chandra, mengungkapkan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan tindak perkara korupsi atas nama tersangka AG dan RH, berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan surat tersebut, kami serahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada JPU,” ujar Ade Chandra pada Selasa (23/7/2024).
Ade Chandra menjelaskan bahwa tim penyidik telah memeriksa sebanyak 53 saksi dan memperoleh 223 item bukti serta petunjuk.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini telah diteliti dan diterima oleh JPU, termasuk dokumen-dokumen penting seperti NPHD, SK pengurus, rekening bank, fakta integritas dan SPJ.
Selain itu, berdasarkan surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, hasil audit keuangan negara dari perkara Tipidkor belanja hibah KONI Lingga yang bersumber dari APBD Lingga tahun 2022-2023 menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 304.267.242.
“Jadi, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kepri, ditemukan kerugian sebesar Rp 300 juta lebih,” tambah Ade Chandra.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah oleh KONI Lingga dapat segera berjalan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ca)