Ihand.id – Lingga – Kepala Desa Tinjul, Amren, resmi melaporkan salah satu oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lang Laut ke Polres Lingga atas dugaan tindakan pengancaman, penyerangan bersenjata, serta pelanggaran masuk ke wilayah terlarang.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025, di wilayah Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
“Kami sudah melaporkan kejadian yang terjadi di Desa Tinjul, terkait dugaan pengancaman, pengerusakan, dan masuk ke daerah orang tanpa izin,” ujar Amren saat ditemui awak media pada Senin (21/04/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Amren, oknum LSM tersebut datang bersama sejumlah orang dan membawa senjata tajam jenis parang saat memasuki area yang telah diimbau untuk tidak dimasuki.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ancaman serius dan penyerangan yang membahayakan keselamatan masyarakat desa.
“Kami juga memasukkan pasal darurat dalam laporan, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam saat memasuki wilayah. Ini sudah jelas masuk kategori penyerangan,” tegasnya.
Amren menambahkan bahwa tujuan kedatangan kelompok tersebut awalnya tidak diketahui secara pasti.
Ia menyayangkan tindakan agresif yang terjadi, terlebih setelah sebelumnya telah dilakukan proses mediasi secara damai.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya