Imigrasi Dabo Singkep Deportasi Seorang Warga Negara Thailand

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ihand.id – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep akan mendeportasikan satu orang warga berkembangsaan Thailand pada Jumat (03/3/2023) mendatang.

Warga asing tersebut bernama Siti Fatimoh Dusu (34) yang telah menetap tinggal di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga sejak tahun 2005 lalu. WNA tersebut juga telah memiliki suami dan dua orang anak bahkan dirinya pun telah fasih berbahasa Indonesia atau Melayu.

Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar wilayah Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Yanto Ardianto mengatakan, pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Dabo Singkep dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Sehingga setiap orang asing yang berada di Indonesia harus taat kepada hukum,” kata Yanto saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Rabu (1/3/2023)

Baca Juga:  Wakil Bupati Lingga Lepas Ribuan Peserta Pawai Takbir Keliling di Dabo Singkep

Dijelaskan Yanto bahwa pihak Imigrasi Dabo Singkep telah melakukan langkah-langkah yang untuk memulangkan WNA tersebut sejak 2005 lalu.

“Namun dikarenakan yang bersangkutan tengah hamil tua dua kali dan anaknya masih kecil-kecil sehingga deportasi WNA tersebut sempat tertunda,” jelasnya

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!
Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar
Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar
Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik
Waspada Serangan Biawak ke Rumah: Ini Cara Efektif Mengatasi dan Mengantisipasinya
Biawak Besar Masuk Rumah, Dua Anak Kucing Jadi Santapan: Petugas Damkar Daik Lingga Berhasil Evakuasi Reptil Berbahaya
Muhammad Sani Waramadana dan Putri Mauludina Dinobatkan Sebagai Duta Genre Kabupaten Lingga 2025: Remaja Berbudaya Berencana Siap Membangun Indonesia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 21:47 WIB

Jelang Idul Adha, Disperindagkop Lingga Temukan Produk Kadaluarsa di Singkep Barat — Daya Beli Lesu, Stok Barang Menumpuk!

Senin, 19 Mei 2025 - 21:32 WIB

Keterbatasan Alat Pemadam di Lingga Jadi Sorotan, CSR Jadi Solusi untuk Perkuat Sarpras Damkar

Senin, 19 Mei 2025 - 20:19 WIB

Transformasi Digital Pramuka: Pendataan Anggota Melalui KTA, Wujud Transparansi dan Keseragaman Administrasi

Senin, 19 Mei 2025 - 19:32 WIB

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam, Potensi Kerugian Negara Rp2,67 Miliar

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:19 WIB

Membedah Perbedaan Biawak Darat dan Buaya Darat: Antara Satwa Reptil dan Pria Hidung Belang yang Licik

Berita Terbaru