Imigrasi Dabo Singkep Deportasi Seorang Warga Negara Thailand

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ihand.id – Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep akan mendeportasikan satu orang warga berkembangsaan Thailand pada Jumat (03/3/2023) mendatang.

Warga asing tersebut bernama Siti Fatimoh Dusu (34) yang telah menetap tinggal di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga sejak tahun 2005 lalu. WNA tersebut juga telah memiliki suami dan dua orang anak bahkan dirinya pun telah fasih berbahasa Indonesia atau Melayu.

Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian keluar wilayah Indonesia.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Yanto Ardianto mengatakan, pendeportasian ini merupakan komitmen nyata Kantor Imigrasi Dabo Singkep dalam menegakkan hukum keimigrasian.

“Sehingga setiap orang asing yang berada di Indonesia harus taat kepada hukum,” kata Yanto saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Rabu (1/3/2023)

Baca Juga:  Dishub Lingga Akan Kembali Pantau Kendaraan Yang Parkir di Bahu Jalan Dabo Singkep

Dijelaskan Yanto bahwa pihak Imigrasi Dabo Singkep telah melakukan langkah-langkah yang untuk memulangkan WNA tersebut sejak 2005 lalu.

“Namun dikarenakan yang bersangkutan tengah hamil tua dua kali dan anaknya masih kecil-kecil sehingga deportasi WNA tersebut sempat tertunda,” jelasnya

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN
Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda
Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030
Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum
Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep
Gerakan Bersama Anak Kepri Kecam Pernyataan Endipat Wijaya: Dinilai Cederai Adab dan Marwah Melayu
Rimpang Kopi & Herbal Hadir di Tanjungpinang, Tawarkan Minuman Sehat Berbasis Rimpang dan Herbal Alami
Pesta Siaga & Perkemahan SDN 009 Singkep 2025: Bangun Karakter dan Kemandirian Sejak Dini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:14 WIB

Sekda Lingga Akui APBD Berat Jika Harus Biayai Gaji PPPK, Harap Tetap Didukung APBN

Senin, 15 Desember 2025 - 15:57 WIB

Pemkab Lingga Tegaskan Perpanjangan Kontrak Tidak Berlaku untuk Semua PPPK, Ini Penjelasan Sekda

Senin, 15 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Desember 2025 - 15:07 WIB

Lantik Aspidum Baru, Kajati Kepri J. Devy Sudarso Tekankan Profesionalitas dan Integritas Penegakan Hukum

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:28 WIB

Ketua Dekranasda Lingga Hadiri Pembukaan Pengajian Dhuha Rajab, Sya’ban, dan Ramadhan BKMT Singkep

Berita Terbaru

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030 | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Pemkab Lingga Rencanakan Perpanjangan Kontrak PPPK Selama 4 Tahun hingga 2030

Senin, 15 Des 2025 - 15:40 WIB