Gubernur Ansar Tetapkan Besaran UMK se-Provinsi Kepri Tahun 2024, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id, Kepri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024. 

Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut, yakni untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 jika dibandingkan tahun sebelumnya, atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp. 4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen. Selanjutnya Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen.

Sementara itu besaran UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya.

Adapun untuk Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen. Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.

Baca Juga:  Erling Haaland Raih Gelar Pemain Terbaik UEFA 2022/2023

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Adapun data-data yang dipergunakan dalam Formulasi perhitungan UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.

Gubernur Ansar dalam pernyataannya mengatakan, bahwa penetapan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.

Baca Juga:  DPRD Lingga Bahas Tiga Ranperda

“Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi,” ucapnya di Tanjungpinang, Jumat (01/12).

Adapun, lanjutnya Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Gubernur Ansar menambahkan, Keputusan Penyesuaian UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pesannya.

Sebagai informasi, Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan. (red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maratusholiha Nizar Dorong Penguatan Posyandu Lingga Lewat Advokasi Lintas Sektor di Dabo Singkep
Pemkab Lingga Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI 2025, Wakil Bupati Novrizal Tegaskan Pentingnya Inovasi dan Integritas ASN
Momen Haru di Penutupan LMG CUP II 2025: Wakil Bupati Lingga H. Novrizal Dapat Kejutan Ulang Tahun di Tengah Lapangan
Wabup Lingga Resmi Tutup LMG CUP II 2025, Tige Berlian FC Juara Usai Kalahkan Beijing A 5-2
Al-Ikhwah Amankan Juara 3 LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 3-2
Viral di LMG CUP II 2025! Pemain Beijing A Disebut Mirip Bupati Lingga, Tampil Gemilang Antar Tim ke Semifinal
Tige Berlian Melaju ke Final LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 6-2
Duel Panas Semifinal LMG CUP II 2025: Beijing A Tantang Al-Ikhwah, Sang Juara Bertahan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:08 WIB

Maratusholiha Nizar Dorong Penguatan Posyandu Lingga Lewat Advokasi Lintas Sektor di Dabo Singkep

Senin, 1 Desember 2025 - 17:03 WIB

Pemkab Lingga Gelar Upacara HUT ke-54 KORPRI 2025, Wakil Bupati Novrizal Tegaskan Pentingnya Inovasi dan Integritas ASN

Senin, 1 Desember 2025 - 16:19 WIB

Momen Haru di Penutupan LMG CUP II 2025: Wakil Bupati Lingga H. Novrizal Dapat Kejutan Ulang Tahun di Tengah Lapangan

Senin, 1 Desember 2025 - 14:48 WIB

Wabup Lingga Resmi Tutup LMG CUP II 2025, Tige Berlian FC Juara Usai Kalahkan Beijing A 5-2

Senin, 1 Desember 2025 - 11:49 WIB

Al-Ikhwah Amankan Juara 3 LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 3-2

Berita Terbaru

Al-ikhwah fc raih juara ke-3 pada turnamen LMG CUP II 2025 | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Al-Ikhwah Amankan Juara 3 LMG CUP II 2025 Usai Tumbangkan The Pudjek 3-2

Senin, 1 Des 2025 - 11:49 WIB