Gubernur Ansar Tetapkan Besaran UMK se-Provinsi Kepri Tahun 2024, Ini Rinciannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id, Kepri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. Keputusan Gubernur tentang UMK ini mulai berlaku untuk pengupahan terhitung tanggal 1 Januari 2024. 

Adapun rincian besaran UMK tahun 2024 adalah sebagai berikut, yakni untuk Kota Tanjungpinang ditetapkan sebesar Rp3.402.492 atau naik sebesar Rp123.297 jika dibandingkan tahun sebelumnya, atau jika dipresentasikan naik sebesar 3,76 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk Kota Batam besaran UMK tahun 2024 sebesar Rp. 4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen. Selanjutnya Kabupaten Bintan sebesar Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535, atau 1,33 persen.

Sementara itu besaran UMK untuk Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981, atau 3,42 persen dari tahun sebelumnya. Untuk Kabupaten Lingga ditetapkan Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen dari sebelumnya.

Adapun untuk Kabupaten Natuna UMK nya sebesar Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen. Terakhir, Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan sebesar Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.

Baca Juga:  Pelabuhan Dabo Rusak Berat, Dishub Kepri: Kami Sudah Usul, Tapi DAK Tak Turun

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menjelaskan, untuk perhitungan Upah Minumum Tahun 2024 ini mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024.

Adapun data-data yang dipergunakan dalam Formulasi perhitungan UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022 + Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021 + Triwulan I, II, III 2022), dan Inflasi gabungan September 2022 sampai dengan September 2023. Seluruh indikator tersebut diukur menurut Kabupaten/Kota.

Gubernur Ansar dalam pernyataannya mengatakan, bahwa penetapan UMK 2024 dilakukan setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan Rekomendasi Upah Minimum usai mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan (DP) Kabupaten/Kota, di masing-masing wilayahnya.

Baca Juga:  Asra Sticky Milk Hadir di Dabo Singkep, Pilihan Minuman Sehat dan Nikmat untuk Berbuka Puasa

“Dari hasil rekomendasi Bupati/ Wali Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau atas usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang disampaikan, maka Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan untuk memberikan tanggapan, masukan, rekomendasi yang dilaksanakan pada rapat pleno DP Provinsi,” ucapnya di Tanjungpinang, Jumat (01/12).

Adapun, lanjutnya Rapat pleno DP Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 27 November 2023 yang lalu, bertempat di Gedung Graha Kepri, Batam yang dihadiri unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).

Gubernur Ansar menambahkan, Keputusan Penyesuaian UMK Se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.

“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pesannya.

Sebagai informasi, Upah Minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara untuk pekerja yang sudah melebihi 1 (satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan. (red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas: Anggota Polri Terlibat Judi Online Akan Dipecat Tidak Hormat!
Malam Haru Pisah Sambut Kajari Lingga: Bupati Nizar Ucapkan Terima Kasih dan Sambut Hangat Rully Affandi
Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Kangkung Produktif, Panen 100 Ikat per Hari
Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN
Wakil Bupati Lingga Pimpin Rapat Satgas Makan Bergizi Gratis, Targetkan 41 Titik Dapur Rampung Akhir 2025
Fantastis! Disperindagkop UMKM Lingga Catat Panen ke-5 Cabai Rawit Mencapai 60 Kg
Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi Perpres No. 46 Tahun 2025: Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengadaan Barang/Jasa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 10:34 WIB

Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut

Sabtu, 8 November 2025 - 23:57 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas: Anggota Polri Terlibat Judi Online Akan Dipecat Tidak Hormat!

Jumat, 7 November 2025 - 23:49 WIB

Malam Haru Pisah Sambut Kajari Lingga: Bupati Nizar Ucapkan Terima Kasih dan Sambut Hangat Rully Affandi

Kamis, 6 November 2025 - 22:31 WIB

Warga Binaan Lapas Dabo Singkep Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Kangkung Produktif, Panen 100 Ikat per Hari

Kamis, 6 November 2025 - 22:05 WIB

Perkuat Sinergi dan Kepastian Hukum, Kejati Kepri dan Bank Mandiri Jalin Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN

Berita Terbaru

Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut | f. Red

Berita Harian Lingga

Warga Pulau Lalang Heboh, Sesosok Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Laut

Minggu, 9 Nov 2025 - 10:34 WIB