Ihand.id – Lingga – Polemik antar operator kapal Lintas Kepri dan Oceana 9 di Pelabuhan Sei Tenam, Kabupaten Lingga, terus memanas dan menjadi sorotan publik.
Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyelesaikan konflik tersebut.
“Wilayah Sei Tenam adalah kewenangan UPTD melalui Dishub Provinsi Kepulauan Riau. Segala bentuk pengaturan, termasuk retribusi dan trayek, berada di bawah tanggung jawab mereka. Kami sama sekali tidak diberi mandat, baik soal retribusi maupun hal lainnya,” tegas Kepala Dishub Lingga, Hendry Efrizal, Sabtu (26/4/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, Dishub Lingga mengaku tidak tinggal diam. Secara moril, mereka tetap hadir dan siap memfasilitasi dialog serta memberikan masukan demi kepentingan masyarakat yang mengandalkan transportasi laut.
“Kami sudah memediasi pertemuan antara kedua operator. Intinya, bagaimana masyarakat di Senayang, Pancur, Benan, hingga ke Punggur tetap bisa terlayani dengan baik. Kami ikut serta dalam mencari solusi,” ujar Hendry.
Ia menambahkan, penjadwalan kapal merupakan wewenang Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), dan berharap Dishub Provinsi Kepri dapat bersikap bijak dalam menyikapi persoalan ini.
“Saat ini tugas kami di Sei Tenam lebih kepada menjaga aset. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami ingin memastikan trayek yang diminta Bupati Lingga tetap berjalan, seperti singgahnya kapal di Senayang, Tajur Biru, dan Benan,” imbuhnya.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya