ASN Pasangan Caleg Wajib Cuti, BKPSDM Lingga: Saat Ini Belum Ada yang Ngajukan Cuti

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 18 Desember 2023 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idTerkait aturan yang mengatur tentang netralitas ASN pada ajang pemilu 2024 mendatang, dimana Dalam undang-undang itu dijelaskan bagi istri/suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN dan pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak, harus mengambil cuti diluar tanggungan negara.

Kepala BKPSDM Kab. Lingga melalui Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Budi Setiawan kepada ihand.id mengatakan, bahwa saat ini ASN di Kab. Lingga yang istri/suaminya menjadi calon legislatif belum ada yang mengajukan cuti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini, belum ada istri/suami caleg (calon legislatif) yang mengajukan cuti, namun untuk Caleg yang istri atau suaminya yang berstatus ASN sedang kami data,” ungkapnya.

Baca Juga:  DPRD Lingga Bahas Tiga Ranperda

Budi menjelaskan bahwa ASN yang istri/suami yang ikut Caleg tidak harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.

“Mereka yang istri/suami yang ikut caleg tidak harus mengajukan cuti selagi bisa tidak terlibat dalam proses kampanye dan dapat menjaga netralitasnya sebagai ASN, Seandainya jika ada ASN yang istri/suami yang terlibat ikut kampanye dan tidak netral akan dihukum disiplin sesuai dengan SKB (PAN-RB, Mendagri, BKN, Bawaslu dan KPU),” terang Budi.

Diketahui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN.

Sosialisasi itu mengenai beberapa pasal dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah netralitas ASN saat ajang demokrasi berlangsung.

Baca Juga:  Ajang Promosi Wisata Daerah: Dinas Pariwisata Lingga Hadir di Triangle Tourism Travel Mart di Batam

Dalam undang-undang itu dijelaskan bagi istri/suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN dan pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak, harus mengambil cuti diluar tanggungan negara.

Selain itu, istri/suami berstatus PNS itu juga dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, dan Kepala Lembaga, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu. (CA)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lingga Sambut Hangat Kedatangan Danrem 033/Wira Pratama di Pelabuhan Tanjung Buton
Lingga Dorong IKM Go Nasional, Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Resmi Ditutup
Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan TPP 2026, Pastikan Sesuai Regulasi dan Dorong Kemandirian Fiskal
DisperindagKop UMKM Lingga Dorong Kebangkitan Industri Sagu Lewat Sertifikasi TKDN-IK
Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Jadi Titik Awal Harapan Baru Anak Bangsa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Putar Lagu, Polemik Royalti Sudah Usai
Jalan Sehat Kelurahan Daik Sepincan Meriahkan HUT RI ke-80, Ratusan Warga Ruah di Jalanan Kampung
Dabo Master 3 Resmi Bergulir, Arena Wisma Ria Bergemuruh oleh Semangat Juara Muda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:22 WIB

Bupati Lingga Sambut Hangat Kedatangan Danrem 033/Wira Pratama di Pelabuhan Tanjung Buton

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Lingga Dorong IKM Go Nasional, Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Resmi Ditutup

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Sekda Lingga Pimpin Rapat Persiapan TPP 2026, Pastikan Sesuai Regulasi dan Dorong Kemandirian Fiskal

Senin, 25 Agustus 2025 - 11:10 WIB

DisperindagKop UMKM Lingga Dorong Kebangkitan Industri Sagu Lewat Sertifikasi TKDN-IK

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Presiden Prabowo: Sekolah Rakyat Jadi Titik Awal Harapan Baru Anak Bangsa

Berita Terbaru

Lingga Dorong IKM Go Nasional, Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Resmi Ditutup | f. Diskominfo Lingga

Berita Harian Lingga

Lingga Dorong IKM Go Nasional, Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Resmi Ditutup

Selasa, 26 Agu 2025 - 20:12 WIB