Polsek Dabo Singkep Ringkus Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Polsek Dabo Singkep berhasil meringkus seorang pelaku cabul anak di bawah umur di Dabo Singkep.

Kasus ini berawal dari adanya Laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berinisal A (19 Tahun).

Dimana kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, tersangka A (19) minum-minuman beralkohol bersama 3 orang saksi hingga pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tersangka (A) bersama rekannya pulang ke rumah saksi (R) yang berada di JL Raya Persing RT 002 RW 002 Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir.

Lalu tersangka (A ) mengajak korban (NF) melalui telepon WhatsApp untuk ikut minum-minuman beralkohol tetapi korban menolak.

“Tersangka (A) menjemput korban yang berada di rumah saksi (T), saksi (T) mengajak korban (NF) untuk minum beralkohol tersebut walaupun sempat menolak karena di paksa korban (NF) akhirnya juga ikutan minuman beralkohol,” kata Kapolsek Dabo Singkep IPTU Rohandi P Tambunan, saat menggelar pers, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:  Gubernur Ansar Hadiri Pengukuhan PSMM Tanjungpinang

Sekira pukul 00.30 WIB tersangka (A) mengajak korban masuk ke kamar dengan menarik tangan korban, korban yang berada dalam pengaruh Alkohol menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

“Jadi pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, tersangka melakukan aksinya sebanyak satu kali kepada Korban (NF).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan tindak pidana Persetubuhan dan/atau Pencabulan kepada korban yang berinisial (NF) sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Baca Juga:  Sambut HUT TNI Ke-76, Denpom Lanal Dabo Singkep Gelar Opsgaktib

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai baju kaos warna biru, 1 (satu) helai celana dalam warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos warna hitam, 1(satu) helai baju kemeja warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna pink, 1 (satu) helai celana kargo warna hitam, 1 (satu) helai seprai Motif Bunga warna merah, 14 kaleng Carlsberg kosong, 1 Botol Kawa-Kawa Kosong, 1 Botol Anggur Merah Kosong.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Ivntry)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran
Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD
Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun
Bupati Nizar Hadiri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Semangat Kebersamaan Menggema di Daik Lingga
Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur
Kain Telepuk Lingga Bersiap Tembus Panggung Nasional, Warisan Kesultanan Melayu Terus Dijaga dan Dilestarikan
Nobar Piala Dunia 2026 Digelar di 8 Kecamatan Kabupaten Lingga, Catat Lokasi Terdekat Anda!
Bupati Nizar Dorong Penetapan Kawasan Konservasi Daerah, Investasi Jangka Panjang untuk Masa Depan Lingga
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:40 WIB

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:10 WIB

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:51 WIB

Bupati Nizar Hadiri Ramah Tamah BRKS Lingga, PNS Pra Pensiun dan Purnabakti Dapat Edukasi Penting Jelang Masa Pensiun

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:45 WIB

Bupati Nizar Hadiri Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga, Semangat Kebersamaan Menggema di Daik Lingga

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Bupati Lingga Tinjau Lokasi Pemasangan Tiang PLN di Resun Pesisir, Warga Bergotong Royong Buka Jalur

Berita Terbaru

Kepala BGN, Nanik S. Deyang | f. Redaksi

Berita Nasional

BGN Stop Dapur MBG Baru, Fokus Efisiensi Anggaran

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:40 WIB

Produksi air mineral milik BUMD Kabupaten Lingga melalui PT PSM ditargetkan mulai beroperasi Agustus 2026. Sekda Armia optimis program ini mampu meningkatkan PAD dan membuka pasar hingga luar daerah | f. Redaksi

Berita Harian Lingga

Sekda Lingga Optimis Air Mineral BUMD Kembali Beroperasi, Siap Dongkrak PAD

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:10 WIB