Ungkap Kasus Ilegal Logging, Polres Lingga Tahan Tersangka Berinisial E

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Polres Lingga melalui Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Illegal Logging di Kabupaten Lingga, Kamis (11/01/2024).

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris mengatakan dalam ungkap kasus tersebut petugas mengamankan pelaku berinisial E (49) warga Kecamatan Singkep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak polres Lingga (foto: ist)

Tersangka E diamankan selasa 9 Januari 2024 beserta barang bukti 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu

“Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan dan kami telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging,” ujar Kasat.

Baca Juga:  Rumah Singgah Desa Bakong di Dabo Singkep Tak Bisa Diperpanjang Karena Kekurangan Anggaran

Idris menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu saya imbau agar masyarakat sadar dan tidak melakukan tindak pidana illegal logging, mari bersama sama kita jaga dan kita rawat hutan kita untuk kesejahteraan masyarakat,” imbaunya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum 2.5 Miliar Rupiah.

Baca Juga:  Kecamatan Singkep Barat Gesa Vaksinasi Usia 6-11 Tahun di Awal 2022

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa, dan saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,” tutup Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Idris. (ca)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus
Pemerintah Siapkan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional
Bandara Dabo Singkep Bagi-Bagi Cokelat dan Tumpeng, Sambut Harhubnas dengan Kejutan Manis
Sudah 3 Bulan Bus Sekolah Rusak, Siswa Marok Kecil Terpaksa Absen Sekolah
Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli
Sosialisasi Stunting di Benan: PKK Lingga Tegaskan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Cegah Stunting Anak
Kajati Kepri J. Devy Sudarso Kunker ke Kejari Karimun, Dorong Kinerja Humanis dan Berkeadilan
Kejari Lingga Tetapkan WP Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil, Ancaman 20 Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 15:08 WIB

ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus

Selasa, 16 September 2025 - 14:08 WIB

Pemerintah Siapkan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Selasa, 16 September 2025 - 13:56 WIB

Bandara Dabo Singkep Bagi-Bagi Cokelat dan Tumpeng, Sambut Harhubnas dengan Kejutan Manis

Selasa, 16 September 2025 - 12:55 WIB

Sudah 3 Bulan Bus Sekolah Rusak, Siswa Marok Kecil Terpaksa Absen Sekolah

Selasa, 16 September 2025 - 00:21 WIB

Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli

Berita Terbaru

ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus | f. Red

Berita Harian Lingga

ASN Korupsi di Lingga Tetap Bekerja, BKPSDM Mengaku Tak Berani Buka Jumlah Kasus

Selasa, 16 Sep 2025 - 15:08 WIB

Berita Harian Lingga

Harga Emas di Lingga Naik 10 Persen, Warga Lebih Banyak Menjual daripada Membeli

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:21 WIB