Polres Karimun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id, Karimun : Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perum Tebing City Blok F No. 11, Jl. M.T. Haryono rt 002 rw 003 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun. Sabtu (02/12/2023).

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Tebing tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, dalam Konferensi Pers didampingi Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, dan Kanit Reskrim Polsek Tebing serta dihadiri oleh Wakapolres Karimun dan Kasat Reskrim yang dilaksanakan di Polsek Tebing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 18.30 wib, saat Korban Hasan Ashari pulang kerumahnya Perum Tebing City RT 002 RW 005 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun korban mendapati barang barang miliknya sudah banyak hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” ungkap Kapolres Karimun.

Baca Juga:  Polsek Singkep Barat Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

“Pelaku inisial A residivise (44) berhasil kita amankan pada hari kamis tanggal 30 November sekira pukul 22.00 wib di perumahan Bukit Carok Indah Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun. Pelaku melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara membuka jendela rumah korban dengan cara menarik sekuat tenaga dan masuk melalui jendela dan mengambil barang-barang milik Korban”, ucap Kapolres Karimun.

Baca Juga:  Poktan Desa Sungai Buluh Panen Perdana Semangka, Camat Singkep Barat Apresiasi Keberhasilan

“Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit alat pangkas rambut, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) unit lampu tidur, 1 (satu) unit mesin Bor listrik dan 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku”, terang Kapolres.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Melati Indah Pecah Dihantam Gelombang di Laut Lingga, Enam Kru Selamat Setelah Dievakuasi
Polsek Dabo Singkep Amankan Ibadah Tahun Baru Imlek 2576 di Vihara Kumala Maitreya
Program Makan Bergizi Gratis Belum Terealisasi di Lingga, Kadisdik Tunggu Arahan
Perayaan Tahun Baru Imlek di Tanjungpinang Meriah
150 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Tanjungpinang
Dinas Pariwisata Lingga Siap Renovasi Sejumlah Objek Wisata Tahun ini
Wisatawan Puji Keindahan Pemandian Air Panas Dabo Singkep, Namun Keluhkan Minimnya Sinyal Telekomunikasi
Fasilitas Wisata Pemandian Batu Ampar Kurang Mendapatkan Perhatian Pemkab Lingga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:30 WIB

Kapal Melati Indah Pecah Dihantam Gelombang di Laut Lingga, Enam Kru Selamat Setelah Dievakuasi

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:57 WIB

Polsek Dabo Singkep Amankan Ibadah Tahun Baru Imlek 2576 di Vihara Kumala Maitreya

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:11 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Belum Terealisasi di Lingga, Kadisdik Tunggu Arahan

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:49 WIB

Perayaan Tahun Baru Imlek di Tanjungpinang Meriah

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:44 WIB

150 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Tanjungpinang

Berita Terbaru

Perayaan Tahun Baru Imlek di Tanjungpinang Meriah | f. Ist

Fokus

Perayaan Tahun Baru Imlek di Tanjungpinang Meriah

Rabu, 29 Jan 2025 - 13:49 WIB