Polres Karimun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id, Karimun : Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perum Tebing City Blok F No. 11, Jl. M.T. Haryono rt 002 rw 003 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun. Sabtu (02/12/2023).

Pengungkapan yang dilakukan oleh Polsek Tebing tersebut disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, dalam Konferensi Pers didampingi Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz, dan Kanit Reskrim Polsek Tebing serta dihadiri oleh Wakapolres Karimun dan Kasat Reskrim yang dilaksanakan di Polsek Tebing.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 18.30 wib, saat Korban Hasan Ashari pulang kerumahnya Perum Tebing City RT 002 RW 005 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun korban mendapati barang barang miliknya sudah banyak hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),” ungkap Kapolres Karimun.

Baca Juga:  Bupati Nizar dan Sejumlah Kepala Daerah Ikuti Retret di Magelang

“Pelaku inisial A residivise (44) berhasil kita amankan pada hari kamis tanggal 30 November sekira pukul 22.00 wib di perumahan Bukit Carok Indah Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun. Pelaku melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara membuka jendela rumah korban dengan cara menarik sekuat tenaga dan masuk melalui jendela dan mengambil barang-barang milik Korban”, ucap Kapolres Karimun.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi PPNI ke-50 Tahun, Puskesmas Daik Gelar Baksos

“Dari hasil penangkapan berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) unit alat pangkas rambut, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) unit lampu tidur, 1 (satu) unit mesin Bor listrik dan 1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku”, terang Kapolres.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.(red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Ingatkan Warga Lingga Waspada Pinjol Ilegal: Jangan Sampai Terjerat Utang Berbunga Tinggi
Ketua Dekranasda Batam Erlita Amsakar Ahmad Kagumi Batik Lingga, Dorong Kolaborasi UMKM Naik Kelas
Pesan Tegas Pemkab. Lingga Pada Rapat Tim Satgas KDKMP di Dabo Singkep
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam
Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”
Kader Posyandu Dahlia Desa Tanjung Harapan Wakili Kepri pada Penilaian Kader Posyandu Berprestasi Nasional 2025
Wakil Bupati Lingga Hadiri Rakor dan Evaluasi SPI 2024 Bersama KPK di Kepri: Dorong Penguatan Indeks Integritas Nasional 2025
TP Posyandu Kabupaten Lingga Bahas Penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam Rapat Kerja 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:24 WIB

OJK Ingatkan Warga Lingga Waspada Pinjol Ilegal: Jangan Sampai Terjerat Utang Berbunga Tinggi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Ketua Dekranasda Batam Erlita Amsakar Ahmad Kagumi Batik Lingga, Dorong Kolaborasi UMKM Naik Kelas

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:04 WIB

Pesan Tegas Pemkab. Lingga Pada Rapat Tim Satgas KDKMP di Dabo Singkep

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:27 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari Dirut PT BDP dalam Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Kejati Kepri Gaungkan Kampanye Anti Korupsi: “Bersatu Melawan Korupsi, Indonesia Maju”

Berita Terbaru