Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lingga Bekuk Pencuri Sepeda Motor di Dabo Singkep

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Satreskrim Polres Lingga meringkus pelaku pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam di wilayah Dabo Singkep.

Pelaku berinisial AY (40) merupakan warga Kabupaten Lingga yang merupakan kali pertama pelaku melakukan pencurian.

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP. Idris mengatakan, bahwa, penangkapan dilakukan atas laporan dari korban yang pada saat itu tengah menginap di salah satu hotel di dabo singkep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kehilangan motor di hotel Gapura,” kata Idris, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:  Anak Kampung Dari Desa Bakong Jadi Pengacara, Ini Ceritanya

Atas laporan tersebut unit I reskrim Polres Lingga dalam beberapa jam memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut ditemukan di sekitaran wilayah Dabo Singkep.

“Setelah di temukan dengan barang tersebut lalu di cocokan dengan stnk milik korban ternyata sesuai.

Lalu tersangka beserta barang bukti langsung dibawa menuju Polres Lingga untuk perkembangan lebih lanjut.

Modus operandinya, pelaku melihat ada sebuah motor metik yang terparkir di salah satu hotel di Dabo Singkep.

“Dikarenakan ada kesempatan, maka timbul niat untuk melalukan pencurian sepeda motor, hanya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menggondol motor tersebut lalu dibawa kabur,” kata Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga Brigadir Bayu Deswardi Lubis.

Baca Juga:  Bripka Irwansyah Berikan Bantuan Kipas Angin ke Masjid As-Salam dalam Program "1 Polisi 1 Perbuatan Baik"

Motor tersebut digunakan pelaku untuk digunakan pribadi, namun jika ada kesempatan ia akan menjual motor tersebut.

“Hanya saja niatnya berhasil kita gagalkan sebelum pelaku sempat menjualnya. Namun kondisi motor sudah berbeda dimana, stiker motor, plat motor sudah dibuang pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan, pasal 363 ayat 1 ke-5 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Raya Idul Adha 1446 H: Diskominfo Lingga Serukan Semangat Kurban, Pererat Silaturahmi serta Bangun Kehidupan yang Harmonis
Jelang Takbiran dan Idul Adha 1446 H, Dishub Lingga Kerahkan Pasukan LLAJ: Siaga Total Amankan Arus Lalu Lintas
Plt. Kepala Disperindagkop Lingga Pimpin Sidak Pasar Jelang Idul Adha: Pastikan Harga Stabil, Stok Aman, dan Toko Bebas Barang Tak Layak Konsumsi
Desa Waspada, Hukum Dijaga! Kejari Lingga Perkuat Barisan Anti-Korupsi di Singkep Barat
TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup
Menjelang Idul Adha, Hewan Qurban di Lingga Sepi Pembeli: Ekonomi Warga Melemah, Peternak Resah
Pasar Malam Dabo Singkep Ikut Sumbang Pendapatan Daerah Lingga
Diserbu Sejak Fajar, Bazar Sembako Murah Singkep Barat Jadi Pelipur Lara Warga Menjelang Idul Adha
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:40 WIB

Hari Raya Idul Adha 1446 H: Diskominfo Lingga Serukan Semangat Kurban, Pererat Silaturahmi serta Bangun Kehidupan yang Harmonis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:05 WIB

Jelang Takbiran dan Idul Adha 1446 H, Dishub Lingga Kerahkan Pasukan LLAJ: Siaga Total Amankan Arus Lalu Lintas

Kamis, 5 Juni 2025 - 15:49 WIB

Plt. Kepala Disperindagkop Lingga Pimpin Sidak Pasar Jelang Idul Adha: Pastikan Harga Stabil, Stok Aman, dan Toko Bebas Barang Tak Layak Konsumsi

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:05 WIB

Desa Waspada, Hukum Dijaga! Kejari Lingga Perkuat Barisan Anti-Korupsi di Singkep Barat

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:18 WIB

TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup

Berita Terbaru

TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup | f. Red

Berita Harian Lingga

TMMD ke -124 di Lingga Resmi Ditutup

Rabu, 4 Jun 2025 - 13:18 WIB