Dua Terdakwa Kasus Tipikor BBM di Lingga Akan Jalani Sidang Hari Ini di PN Tanjungpinang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (24/10/2023).

Kedua terdakwa tersebut telah dipindahkan dari Rutan Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Kelas I Tanjungpinang pada, Senin (23/10/2023) kemarin.

Baca jugahttps://ihand.id/kpu-lingga-gelar-sosialisasi-terkait-peraturan-kpu-mengenai-kampanye-pemilu/

Kedua terdakwa dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Kelas I Tanjungpinang melalui jalur laut dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan Kepolisian Resor Lingga.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, adapun kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, sebelumnya kedua terdakwa ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Baca juga : https://ihand.id/e-paper-ihand-id-edisi-03-15-21-oktober-2023/

“Iya hari ini terdakwa akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang,” kata Senopati.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lingga Resmi Bergabung ke Partai Perindo

Diungkapkan Senopati, kedua terdakwa telah dibawa ke Rutan Kelas I Tanjungpinang pada Senin 23 Oktober 2023 menggunakan kapal laut.

Ditambahkan Senopati, kedua terdakwa AWB dan H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM Laut dan sungai APBD tahun 2022 pada lingkungan Setda Lingga telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan daerah sebesar Rp2.064.000.000. (Red)

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Berkali-Kali Diusulkan, Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lingga Masih Belum Ada Kejelasan
Sepanjang Tahun 2025, 369 Warga di Wilayah Puskesmas Dabo Terpapar ISPA, Mayoritas Anak-Anak
Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan
Sekda Lingga H. Armia Tutup Turnamen Futsal U-12 2025, Apresiasi Panitia dan Semangat Para Pemain Muda
Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel
Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Jalin Sinergi Hukum untuk Wujudkan Good Governance
Kejari Lingga Sahabat LMG: Perpisahan Haru untuk Bapak Amriyata yang Kini Bertugas di Serdang Bedagai
Hebat! Kecamatan Singkep Barat Kembali Panen Cabai Rawit 26 Kg, Bukti Nyata Ketahanan Pangan yang Menginspirasi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Sudah Berkali-Kali Diusulkan, Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Lingga Masih Belum Ada Kejelasan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:49 WIB

Sepanjang Tahun 2025, 369 Warga di Wilayah Puskesmas Dabo Terpapar ISPA, Mayoritas Anak-Anak

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:39 WIB

Sekda Lingga H. Armia Tutup Turnamen Futsal U-12 2025, Apresiasi Panitia dan Semangat Para Pemain Muda

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:24 WIB

Wakajati Kepri Ajak Kemenhub dan Lembaga Negara Bangun Tata Kelola Aset yang Bersih dan Akuntabel

Berita Terbaru

Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan | f. Puspen TNI

Berita Nasional

Wapang TNI: Pemimpin Harus Menjadi Tauladan dalam Sikap dan Tindakan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 00:00 WIB