2 Orang Terdakwa Kasus Korupsi BBM di Lingga di Tuntut 8 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 5 Januari 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.idDua oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 dituntut 8 tahun 3 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, persidangan perkara korupsi tipidkor BBM Transportasi Laut dan Sungai memasuki pembacaan surat tuntutan.

Kasi pidsus Kejari Lingga Senopati (foto: ist)

“Sidang pembacaan tuntutan telah dilaksanakan, dimana kedua terdakwa dituntut 8 tahun 3 bulan penjara,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).

Menurut Senopati, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga:  Kejari Lingga Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pupuk di Dinas Pertanian Lingga

“Terhadap terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama 8 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp. 909.189.800,-,” jelas Senopati.

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara
Iptu. Maidir Salurkan Bantuan Sembako dari Kapolres kepada Warga Kurang Mampu di Dabo Singkep
Efisiensi Anggaran Rp 7,27 Triliun, Target Peserta PPG 2025 Dikurangi
KBB Bintan Laporkan Bawaslu Bintan ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Kelurahan Dabo Gelar Rakor dan Pembinaan Pengurus Masjid Jelang Ramadhan 1446 H
Hasil Survei: Jembatan Babin Layak Dibangun, BPJN Kepri Serahkan Laporan ke Pemprov
Pemuda Pancasila Lingga Bersama TNI-Polri Gelar Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di SD 016 Lingga Utara
Pemdes Teluk Apresiasi PT. CSA dan TTU atas Perbaikan Jalan dan Jembatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 16:33 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 20 Tahun Penjara

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:24 WIB

Iptu. Maidir Salurkan Bantuan Sembako dari Kapolres kepada Warga Kurang Mampu di Dabo Singkep

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:01 WIB

Efisiensi Anggaran Rp 7,27 Triliun, Target Peserta PPG 2025 Dikurangi

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:40 WIB

KBB Bintan Laporkan Bawaslu Bintan ke DKPP RI atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:06 WIB

Kelurahan Dabo Gelar Rakor dan Pembinaan Pengurus Masjid Jelang Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024). (Foto: BPMI Setpres)

Berita Nasional

Efisiensi Anggaran Rp 7,27 Triliun, Target Peserta PPG 2025 Dikurangi

Jumat, 14 Feb 2025 - 15:01 WIB

Kelurahan Dabo Gelar Rakor dan Pembinaan Pengurus Masjid Jelang Ramadhan 1446 H | f. Ist

Berita Harian Lingga

Kelurahan Dabo Gelar Rakor dan Pembinaan Pengurus Masjid Jelang Ramadhan 1446 H

Kamis, 13 Feb 2025 - 20:06 WIB