Kejari Lingga Nyatakan P-21 Berkas Tersangka Kasus Tipikor BBM di Bagian Umum Kantor Bupati Lingga - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Kejari Lingga Nyatakan P-21 Berkas Tersangka Kasus Tipikor BBM di Bagian Umum Kantor Bupati Lingga

 Kejari Lingga Nyatakan P-21 Berkas Tersangka Kasus Tipikor BBM di Bagian Umum Kantor Bupati Lingga

Ihand.id – Kejaksaan Negeri Lingga melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan bahwa, berkas kedua tersangka Tipidkor kasus bbm transportasi laut dan sungai dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum Kejari Lingga.

“Selanjutnya terhadap perkara kedua tersangka berikut barang bukti melalui penyidik Kejari Lingga menyerahkan seluruh tanggngungjawabnya kepada Penuntut Umum Kejari Lingga,” kata Senopati, Rabu (11/10/2023).

Lalu terhadap para tersangka saat ini ditahan oleh penuntut umum Kejari Lingga selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep.

“Jadi untuk kedua tersangka kembali dilakukan penahanan oleh pihak penuntut umum Kejari Lingga selama 20 hari di Lapas Kelas III Dabo Singkep,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang PNS tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial AWB dan H dimana keduanya diduga melakukan korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022. (Wn/ca)

Baca Juga:  Kunker ke Lingga, Gubernur Ansar : Masyarakat Lingga Harus Sejahtera dan Berdaya Saing

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *