Kementerian Agama Menetapkan Logo Halal Baru Mulai 1 Maret 2022

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ihand.id /Nasional -Label Halal Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah mulai berlaku sejak 1 Maret 2022, namun untuk logo halal lama masih diperkenankan dipakai melalui persyaratan tertentu.

Adapun, label Halal Indonesia berlaku secara nasional yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Baca Juga:  PKK Kecamatan Singkep Barat Gelar Lomba Cipta Menu Bergizi

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil dalam keterangan resminya, Minggu (13/3/2022).

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta
Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun
Sisi Gelap Lapas Dabo Singkep: Dugaan Pungli, Judi hingga Prostitusi
Pasukan Elite TNI AL Tuntaskan Latihan Puncak Pertempuran Kota Di Yordania
Lawatan Singkat di Beijing, Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden Rusia Vladimir Putin
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing
Ironis, Kantor Kecamatan Katang Bidare Belum Teraliri Listrik PLN Meski Berada di Desa dengan Listrik 24 Jam
Ketua Pemuda Pancasila Lingga Apresiasi Pemkab dan Forkopimda dalam Menjaga Kelancaran Distribusi Sembako
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 18:21 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Masjid Istiqlal Jakarta

Jumat, 5 September 2025 - 13:36 WIB

Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Sisi Gelap Lapas Dabo Singkep: Dugaan Pungli, Judi hingga Prostitusi

Kamis, 4 September 2025 - 15:47 WIB

Pasukan Elite TNI AL Tuntaskan Latihan Puncak Pertempuran Kota Di Yordania

Kamis, 4 September 2025 - 15:38 WIB

Lawatan Singkat di Beijing, Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden Rusia Vladimir Putin

Berita Terbaru

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) | f. Red

Berita Nasional

Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

Jumat, 5 Sep 2025 - 13:36 WIB

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep | f. Wandy

Berita Harian Lingga

Sisi Gelap Lapas Dabo Singkep: Dugaan Pungli, Judi hingga Prostitusi

Kamis, 4 Sep 2025 - 16:15 WIB

Pasukan Elite TNI AL Tuntaskan Latihan Puncak Pertempuran Kota Di Yordania | Puspen TNI

Berita Internasional

Pasukan Elite TNI AL Tuntaskan Latihan Puncak Pertempuran Kota Di Yordania

Kamis, 4 Sep 2025 - 15:47 WIB