Kementerian Agama Menetapkan Logo Halal Baru Mulai 1 Maret 2022 - ihand.id | Informasi Harian Andalan Indonesia    

Kementerian Agama Menetapkan Logo Halal Baru Mulai 1 Maret 2022

 Kementerian Agama Menetapkan Logo Halal Baru Mulai 1 Maret 2022

ihand.id /Nasional -Label Halal Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah mulai berlaku sejak 1 Maret 2022, namun untuk logo halal lama masih diperkenankan dipakai melalui persyaratan tertentu.

Adapun, label Halal Indonesia berlaku secara nasional yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

“Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu,” jelas Aqil dalam keterangan resminya, Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:  Bupati Lingga Hadiri Sosialisasi dan Lauching Kampung Moderasi Beragama

Related post

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *