Ihand.id – Lingga – Komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga dalam menjunjung transparansi penggunaan anggaran publik kembali ditunjukkan melalui rencana percepatan pelaporan dana hibah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 yang diubah melalui Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, laporan penggunaan dana hibah wajib disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan sejak penetapan, dengan batas akhir Mei 2025.
Namun, Bawaslu Lingga justru menargetkan laporan tersebut selesai pada April 2025, atau satu bulan lebih cepat dari tenggat waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana publik.
“Kami ingin memberi contoh bahwa pengawasan bukan hanya tugas, tetapi juga prinsip. Sesuai Permendagri, batas akhir pelaporan Mei 2025, tetapi kami sengaja mempercepatnya ke April agar tidak ada ruang untuk keraguan publik,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (02/04/2025) lalu.
Saat ini, tim Bawaslu Lingga tengah fokus memverifikasi laporan keuangan, termasuk penggunaan dana hibah dan realisasi anggaran, untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.
Proses ini mencakup pengecekan dokumen pendukung, rekonsiliasi data, serta koordinasi dengan pihak terkait.
Penulis : Cahyo Aji
Halaman : 1 2 Selanjutnya