Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam aturan terbaru ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.

Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Februari 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid tersebut, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah yang terakhir dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka pembayaran tetap mengacu pada batas maksimal yang ditentukan.

Baca Juga:  Ketersediaan Kambing Qurban di Lingga Masih Minim Jelang Idul Adha 1446 H, Pemkab Lingga Berupaya Penuhi Kebutuhan

Selain manfaat tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur perubahan besaran iuran JKP.

Dalam aturan sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus mengurangi beban iuran bagi pekerja dan pemberi kerja.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lingga Tunjukkan Ketegasan: Teliti Setiap Berkas Tanpa Kompromi Terkait Kasus Investasi Bodong dan Premanisme
Satreskrim Polres Lingga Tuntaskan Kekurangan BAP, Serahkan Kembali Kasus Investasi Bodong dan Premanisme ke Kejari
Bidan Bukan Sekadar Profesi, Tapi Panggilan Jiwa: IBI Lingga Rayakan HUT ke-74 dengan Cinta dan Pengabdian
Langit Dabo Terbuka Wings Air Terbang Perdana dari Batam-Dabo: Nizar Sebut Ini Awal yang Baik untuk Ekonomi dan Pariwisata Lingga
35 Menit Menuju Batam: Sayap Wings Air Bawa Harapan Baru untuk Warga Lingga
Menelusuri Sejarah Klub Fulham FC: Klub Tertua di London yang Bertahan Lewat Zaman dan Tetap Berjaya di Liga Inggris
Everton Football Club: Menelusuri Sejarah Panjang Klub Tertua di Liga Inggris yang Telah Mewarnai Dunia Sepak Bola Sejak 1878
Segarnya Buah Cantaloupe: Si Manis Beraroma yang Penuh Manfaat untuk Kesehatan Tubuh
Berita ini 225 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 16:23 WIB

Kejari Lingga Tunjukkan Ketegasan: Teliti Setiap Berkas Tanpa Kompromi Terkait Kasus Investasi Bodong dan Premanisme

Senin, 16 Juni 2025 - 15:32 WIB

Satreskrim Polres Lingga Tuntaskan Kekurangan BAP, Serahkan Kembali Kasus Investasi Bodong dan Premanisme ke Kejari

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:33 WIB

Bidan Bukan Sekadar Profesi, Tapi Panggilan Jiwa: IBI Lingga Rayakan HUT ke-74 dengan Cinta dan Pengabdian

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:34 WIB

Langit Dabo Terbuka Wings Air Terbang Perdana dari Batam-Dabo: Nizar Sebut Ini Awal yang Baik untuk Ekonomi dan Pariwisata Lingga

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:30 WIB

35 Menit Menuju Batam: Sayap Wings Air Bawa Harapan Baru untuk Warga Lingga

Berita Terbaru

Wings Air memulai penerbangan komersial perdana rute Batam–Dabo pada Sabtu (14/6/2025) | f. Cahyo

Berita Harian Lingga

35 Menit Menuju Batam: Sayap Wings Air Bawa Harapan Baru untuk Warga Lingga

Sabtu, 14 Jun 2025 - 18:30 WIB