Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Presiden RI, Prabowo Subianto | f. Ist

Ihand.id – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merevisi aturan sebelumnya dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam aturan terbaru ini, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan.

Kebijakan ini ditandatangani pada 7 Februari 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid tersebut, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah yang terakhir dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta per bulan.

Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka pembayaran tetap mengacu pada batas maksimal yang ditentukan.

Baca Juga:  Sebuah Rumah Roboh Akibat Banjir di Desa Tanjung Irat

Selain manfaat tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengatur perubahan besaran iuran JKP.

Dalam aturan sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari gaji bulanan, namun kini dikurangi menjadi 0,36 persen. Langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program sekaligus mengurangi beban iuran bagi pekerja dan pemberi kerja.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Atlet Pelajar Silat SMI Lingga Jalani Pemusatan Latihan untuk POPNAS 2025
Kecamatan Singkep Barat Gelar Doa Bersama Sambut Ramadhan 1446 H
Bawaslu Lingga Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Bahas Tantangan dan Perbaikan ke Depan
IPTU. Dony Giatman Buka Latkatpuan Intelkam Polres Lingga, Tindak Lanjuti 10 Commander Wish Kapolda Kepri
Presiden Prabowo Subianto Lantik Brian Yuliarto sebagai Mendiktisaintek
Pesawat Delta Connection Tergelincir dan Terbakar di Toronto, 18 Orang Luka-luka
Besok Muhammad Nizar dan Novrizal Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lingga di Istana Kepresidenan
Kompol. Andi Sutrisno Pimpin Panen Perdana Jagung di Lahan Ketahanan Pangan Polres Lingga
Berita ini 198 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:06 WIB

Dua Atlet Pelajar Silat SMI Lingga Jalani Pemusatan Latihan untuk POPNAS 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:59 WIB

Kecamatan Singkep Barat Gelar Doa Bersama Sambut Ramadhan 1446 H

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:51 WIB

Bawaslu Lingga Gelar Evaluasi Pemilu 2024, Bahas Tantangan dan Perbaikan ke Depan

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:30 WIB

IPTU. Dony Giatman Buka Latkatpuan Intelkam Polres Lingga, Tindak Lanjuti 10 Commander Wish Kapolda Kepri

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:39 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Brian Yuliarto sebagai Mendiktisaintek

Berita Terbaru

Berita Harian Lingga

Dua Atlet Pelajar Silat SMI Lingga Jalani Pemusatan Latihan untuk POPNAS 2025

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:06 WIB

Kecamatan Singkep Barat Gelar Doa Bersama Sambut Ramadhan 1446 H | f. Ist

Berita Harian Lingga

Kecamatan Singkep Barat Gelar Doa Bersama Sambut Ramadhan 1446 H

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Brian Yuliarto sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024-2029, pada Rabu, 19 Februari 2025 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres

Berita Nasional

Presiden Prabowo Subianto Lantik Brian Yuliarto sebagai Mendiktisaintek

Kamis, 20 Feb 2025 - 12:39 WIB