Kuasa Hukum KBB Siap Hadapi Sidang PHP Kada Kabupaten Bintan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihand.id – Bintan – Proses Sidang gugatan PHP Kada Tahun 2024, terkhusus Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025 hal ini sesuai apa yang disampaikan oleh Konsultan Hukum Mahkamah Konstitusi setelah Gugatan PHP Kada Kabupaten Bintan di Terima pada 10 Desember 2024.

Berdasarkan press Rilis yang disampaikan kuasa hukum Pemohon PHP Kada Kabupaten Bintan kepada media ini menjelaskan bahwa nantinya pihak Panitera Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan surat elektronik kepada kami sebagai kuasa hukum pemohon sebelum tanggal 8 Januari 2025.

Baca Juga:  TP PKK Kab. Lingga Gelar Gertam Cabai Dalam Rangka Peringati HKG PKK ke-52 Tahun

“Alhamdulillah tadi kita ada konsultasi Hukum Mengenai Gugatan Sengketa PHP Kada Tahun 2024 Kabupaten Bintan ke Mahkamah Konstitusi, gugatan kita diterima sesuai e-T2BP, kita sudah melakukan riset hukum dan diskusi kepada pihak-pihak baik itu Ahli maupun Akademisi,” ungkap Agung Ramadhan saat di Wawancara, Senin (23/12/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alat bukti yang kita bawa sangat banyak. Barangkali banyak yang beranggapan perkara ini pada akhirnya akan ditolak, perlu dipahami dalam menangani suatu perkara harus ditinjau dari kualitas bukti dan cara membuktikan.

Baca Juga:  Kadinsos Lingga Sebut Belum Ada Korban Judi Online yang Melapor Butuh Bansos

“Selanjutnya itu tergantung skill masing-masing, di depan Hakim Mahkamah Konstitusi kita sampaikan fakta yang terjadi dan kita dalilkan regulasi yang dilanggar sehingga Para Hakim atau setidak-tidaknya 5 Hakim akan sependapat dengan permohonan kita,” katanya.

Agung Ramadhan Saputra, S.H. Sebagai kuasa hukum pemohon menerangkan salah satu materi dalam permohonan mengenai kegiatan di Taman Relif Antam Kijang dengan bukti yang sangat lengkap.

Penulis : Budi Prasetyo

Editor : Cahyo Aji

Follow WhatsApp Channel ihand.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa
Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik
Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS
Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!
Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi
Polres Lingga Turun ke Lahan: Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
DisperindagKop Lingga Perluas Daya Saing Pelaku Usaha Lewat Pelatihan Kewirausahaan Inovatif
Belajar Hukum Membongkar Misteri P21: Perjalanan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Meja Hijau Kejaksaan, Bisakah Kejati “Menyentuh” Kasus Kejari?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:48 WIB

Dulu THL dan PTT, Kini Jadi PPPK: Pegawai DisperindagKop Lingga Gelar Syukuran Penuh Haru dan Doa

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:13 WIB

Sidak Bupati dan Wabup Lingga ke Sejumlah Instansi: Soroti Langsung Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:39 WIB

Lansia Ditemukan Tergeletak di Hutan Air Panas Singkep, Meninggal Setelah Dilarikan ke RS

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:28 WIB

Awas! Terlibat Jaringan Investasi Bodong dan Nikmati Hasilnya? Siap-Siap Jerat TPPU Mengintai!

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Tahanan Kabur dari Sel Polsek Singkep Barat: Diduga Dibantu Istri Gunakan Gergaji Besi

Berita Terbaru